Sabtu, 20 April 2024

BNN Kepri Nyatakan Mf, Oknum PNS Pemko Batam Pecandu Narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) telah melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT), terhadap Mf oknum PNS Pemko Batam yang tertangkap pada Sabtu (11/2) lalu di Windsor.

Dari hasil TAT tersebut, Mf termasuk pecandu narkoba yang sudah menuju ke klasifikasi berat. Sehingga perlu direhab untuk disembuhkan.

“Saat ini kami sudah letakkan di loka, supaya direhab. Dia ini, sesuai hasil assesmen medis pencandu kelas menengah yang sudah mengarah ke berat,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN, Bubung Pramiadi pada Batam Pos, Kamis (16/2).

Ia mengatakan walau pihak TAT menyatakan Mf hanyalah pecandu bukan pengedar. Tapi proses hukumnya tetap berlanjut. Dimana pihak BNN masih terus melakukan pemeriksaan, sembari Mf menjalani masa rehabilitasi di loka.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tahu siapa bandar atau pemasok barang haram yang sering digunakan Mf.

“Saat kami amankan itu, bandarnya udah tak ada. Ini sedang kami kembangkan,” ujarnya.

Hasil TAT yang dikeluarkan tersebut hanya sebagai saran atau opsi pertimbangan nantinya untuk kasus hukum Mf. Mengenai apakah Mf dilepaskan untuk menjalani rehab atau dipenjara. Hal itu ditentukan sepenuhnya di pengadilan.

“Hakim nanti yang menentukan, kita hanya menyarankan saja,” ucapnya.

Bubung menyebutkan pihaknya menjerat Mf dengan pasal 127 uu 35 tahun 2009. Dimana isinya setiap penyalahguna narkoba golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun, narkotika golongan II dipenjara dua tahun, narkotika golongan III dipenjara paling lama 1 satu tahun.

Namun dalam memuruskan perkara, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasl 54 dan 55. Di dua pasal tersebut, pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis serta sosial.

Diamankan Mf ini berdasarkan dari informasi didapat BNN dari masyarakat. Dari tangan Mf diamankan sebanyak 0.06 gram sabu. (ska)

Update