Sabtu, 20 April 2024

Mantan Karyawan Bobol Email Arahkan Transfer Duit ke Rekening Pribadi

Berita Terkait

Ilustrasi ailinstock

batampos.co.id – Tommi A J dan Zona F N ialah terdakwa. Mereka berhasil mebobol email milik PT Fantastik Internasional Batam, distributor rokok Luffman Classic Mild-USHW ke Lubtritade Trading Pte Ltd Singapura.

Email yang dimaksud merupakan email yang digunakan untuk berkomunikasi terkait pembayaran rokok yang diminta pihak pembeli.

Akhir Desember 2015 lalu, Lubtritade melakukan pemesanan rokok Luffman Classic Mild-USHW sebanyak dua kali pemesanan dengan jumlah masing-masing 1.700 unit senilai USD 302.600. Jika ditotalkan menjadi 3.400 unit senilai USD 605.200 atau senilai Rp 8.091.000.000.

Pengiriman barang kemudian dilakukan sesuai pesanan ke Lubtritade, Januari 2016. Setelah barang diterima seluruhnya, PT Fantastik Internasional melakukan penagihan pembayaran. Hingga waktu jatuh tempo dari tanggal pengiriman invoice melalui email, dana tak kunjung masuk dari Lubtritade.

Namun setelah dikonfirmasi, pihak Lubtritade mengaku telah mentransfer sesuai invoice dari Fantastik, Februari 2016 sesuai bukti transfer yang ada tetapi Lubtritade mentransfer ke rekening bank lain yang bukan rekening bank biasanya.

Rekening bank lain itu diketahui adalah milik terdakwa Tommi.

Tommi ialah mantan pekerja di PT Fantastik. Ia meretas akun email perusahaan Fantastik tersebut. Sehingga ia dengan mudah mengalihkan pembayaran ke email baru yang sengaja dibuat menyerupai dengan email asli PT Fantastik.

Email Fantastik yang asli adalah fantastik_internasional.batam@yahoo.com. Sedangkan email buatan Tommi ialah fantastik.internasional_batam@yahoo.com

Dengan email buatannya itu, Lubtritade percaya untuk mengirimkan dana ke rekening yang diberikan Tommi dengan alasan rekening yang lama (rekening asli Fantastik) sedang dalam masalah.

Tommi yang menerima transferan dana sebesar Rp 8.091.000.000 itu, langsung menyebarkan nominal uang ke beberapa rekening.

Tommi Andika Janur dan Zona Febri Nurzi menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka divonis 26 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/2).

Hakim ketua Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum pada bagian lebih subsidair,” ujar Zulkifli.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang yang menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal senada juga dinyatakan oleh kedua terdakwa.

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap terdakwa Tommi dan Zona yang didampingi satu penasehat hukum (PH).

Untuk itu, majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. Sidang pun dinyatakan ditutup. (nji)

Update