Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Rp 595 Juta

Berita Terkait

Pihak Kejati menunjukan uang yang dikembalikan tersangka. Foto : Osias De/Batampos

batampos.co.id – Tiga tersangka korupsi aset daerah yang merupakan apresiasi atas penempatan kas daerah Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang, mengembalikan uang senilai Rp 595 juta dari total Rp 1,2 miliar kerugian negara ke Kejati Kepri, Kamis (16/2).

Uang tersebut dikembalikan tiga tersangka yakni, mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin, mantan Kabag Keuangan Ivan dan Mantan Kepala cabang BSM Tanjungpinang Khairul Rizal.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan uang yang dikembalikan ketiga tersangka tersebut dititipkan pihaknya di rekening Kejati Kepri di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang.

“Walaupun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara. Bukan berarti akan menghapus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. Namun nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan,”ujar Yunan.

Dikatakan Yunan, tujuan utama dalam penanganan kasus korupsi yakni untuk memulihkan keuangan negara. Selain itu, dalam kasus korupsi aset daerah tersebut, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait penempatan dana kas tersebut.

“Uang Rp 595 juta total keseluruhan yang dikembalikan ketiga tersangka. Yang paling besar mengembalikan yakni mantan Bupati Anambas,”kata Yunan.

Saat ini, sambung Yunan, perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Dimana salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni saksi ahli perbendaharaan.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas-berkas untuk para tersangka,”terang Yunan.

Sementara itu, Wakajati Kepri, Asri Agung Putra, mengapreasi atas pengembalian kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka. Namun, pihaknya berharap ketiga tersangka juga mengembalikan sisa kerugian negara dari total Rp 1,2 miliar.

“Kami harap mereka kooperatif untuk mengembalikan keseluruhannya. Karena seperti yang bapak Kajati sampaikan tadi tujuan utamanya yakni memulihkan kerugian negara yang timbul,”ucap Asri Agung.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin, Kabag keuangan Ivan dan mantan kacab Bank Mandiri Syariah Tanjungpinang KM, sebagai tersangka atas dugaan korupsi aset daerah di tahun 2011 dan 2012.

Penetapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan tim penyidik Pidana Khusus melakukan beberapa kali ekspose dan melakukan pendalaman serta menemukan kerugian negara yang timbul senilai Rp 1,2 miliar.

Terjadinya korupsi aset Pemkab Anambas itu sendiri berawal saat Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas. Atas dasar itu BSM memberikan 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit minibus. Yang mana barang yang diterima dan harusnya menjadi aset Pemkab dijual untuk kepentingan pribadi.(ias)

Update