Jumat, 29 Maret 2024

Walikota Batam Nyatakan Tak Ada Bantuan Hukum dengan Rizal

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Walikota Batam Rudi menegaskan tidak ada bantuan hukum terkait kasus penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2015 yang menimpa mantan bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman Raja M Rizal.

Yang bersangkutan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus (pidsus) setelah menemukan dua alat bukti. “Tak ada (bantuan hukum),” kata Rudi, Kamis (16/2).

Menurutnya, Pemko Batam tak menyertakan bantuan hukum karena kasus penyelewengan senilai Rp 1,5 miliar tersebut adalah kesalahan pribadi tersangka.

“Perbuatan pribadi pemerintah tak boleh memberi bantuan hukum. Kalau lembaga Pemko bersalah baru ada bantuan hukum,” tambahnya.

Rudi mengatakan, sejak kasus tersebut bergulir pihaknya telah memberhentikan Raja M Rizal dari jabatannya sebagai bendahara dinsos.

“Dia itu sudah tak jadi bendahara udah lama, pas kasusnya mulai saya ganti dia,” ucapnya.

Kini, Pemko Batam tengah menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk salinan surat penetapan tersangka dari kejaksaan.

“Sudah dapat (salinan penetapan tersangka) kita berhentikan sementara, potong (gaji) sekian persen, terdakwa sekian lagi, kalau sudah inkrach habislah (dipecat),” pungkas Rudi. (cr13)

Update