Sabtu, 20 April 2024

BNNP Kepri Amankan 1.227,8 Gram Sabu

Berita Terkait

Kepala BNNP Kepri, Kombes. Pol. Drs. Nixon Manurung (tengah) dan Kabid Penindakan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi (kiri kedua) serta anggota lainnya melakukan konferensi pers terkait jaringan sindikat narkotika dengan empat tersangka di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Jumat (17/2). F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan 1227,8 gram sabu, dari tangan 4 orang tersangka. Sabu tersebut untuk dijual di Batam.

“Ini dari tiga kasus yang berbeda, tapi targetnya untuk ke Batam,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol, Nixon Manurung, Jumat (17/2).

Ia mengatakan kasus yang pertama ditangani BNN pada 20 Januari lalu. BNNP Kepri berhasil menangkap R,27 disalah satu hotel kawasan Batamcenter. Dari tangan R didapati sabu seberat 185,9 gram.

Dari pengakuan tersangka barang itu didapatkan dari T (DPO).   Dimana sebelumnya T menyerahkan Sabu kepada R di Simpang Gelael, Batam. Setelah itu T memerintahkan R agar membawa Sabu tersebut ke sebuah Hotel, yang ada di kawasan Batam Centre.

Pada saat R berada di dalam kamar hotel itulah petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi, bahwa T mendapatkan pasokan Sabu Malaysia. Dimana masuknya sabu melalui pelabuhan tikus.

Penangkapan kedua pada 8 Februari lalu di perumahan Rexvin Boulevard Blok Kuta no 40, Tembesi,  berhasil diamankan dua orang bandar narkoba. Dari kedua orang tersebut, didapat narkoba jenis sabu seberat 101,9 gram.

“Yf,28 berjenis kelamin perempuan dan As,31 laki-laki,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi, mengenai adanya peredaran narkoba di Perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi.  Saat ditelusuri informasi tersebut valid. Petugas BNN menemukan kedua orang itu, menggunakan rumah tersebut sebagai kios penjualan narkoba. “Kata mereka, barang tersebut didapat dari orang tak dikenal,” ucap Nixon.

Dan kasus yang terakhir pada 14 Februari, BNN menangkap satu orang bandar narkoba yang ingin memasukan barang haram tersebut ke Batam. Dari tangan Ak,26 BNN mendapati narkoba jenis sabu seberat 940 gram. Ak, 26 diamankan di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.

Penangkapan AK juga berawal dari laporan masyarakat, yang memberikan informasi bahwa ada jaringan sindikat narkotika di Pulau Rupat, Bengkalis Provinsi Riau. Sindikat narkoba ini nantinya  akan mengirim narkoba jenis sabu ke Kota Batam, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Dari informasi awal tersebut petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan ke Provinsi Riau. Dan mendapati seorang laki-laki seperti yang diinformasikan tersebut. Petugas tak langsung melakukan penangkapan di Riau, namun membiarkan Ak berlayar dan memasuki wilayah Kepri. Pada saat di Pelabuhan Domestik, Karimun, pihak BNNP Kepri dengan cepat mengamankan pria tersebut.

Sabu tersebut disembunyikan di tas ransel yang dikenakan AK. Sabu dimasukan dalam bungkus plastik. Nixon mengungkapkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Ak mengaku disuruh seseorang bernama A.

“Ak ini diiming-imingi upah sebesar Rp 200 juta, saat membawa barang itu masuk ke Batam. Sedangka A, masih kabur. Dan dia masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang,red),” ujarnya.

Nixon mengungkapkan ke empat orang ini dijerat dengan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua UU RI no 35 tahun 2009.

“Dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (ska)

Update