Jumat, 29 Maret 2024

Dokumen Menumpuk, Itu sebab Izin Lambat Keluar

Berita Terkait

Sejumlah warga Batam sedang mengurus dokumen di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Gedung Sumatera Promotion Center, Jumat (15/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Terbitnya Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Lahan pada 23 Januari lalu ternyata belum berimbas pada pelayanan izin lahan di BP Batam. Masyarakat masih banyak yang mengeluh karena dokumennya lambat keluar sehingga tidak bisa bertransaksi properti.

“Saya tidak bisa akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak November silam karena pelayanan perizinan lahan dihentikan,” kata warga Marina, Batam, Noviyenti, Jumat (17/2).

Novi mengaku sudah sejak November 2016 mengurus Izin Peralihan Hak (IPH). Sebab IPH merupakan salah satu syarat wajib untuk proses KPR. Tujuannya agar BP Batam mengetahui bahwa Penetapan Lokasi (PL) telah berganti dari pihak pertama ke pihak kedua.

“Jika tak ada IPH, maka tak bisa proses. Orang developer juga tak bisa berbuat apa-apa. Perbankan juga,” jelasnya.

Selain Novi, salah seorang karyawan kantor notaris, Rinaldi mengatakan pelayanan pengurusan dokumen lahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam sampai saat ini belum berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“SOP-nya dua minggu. Tapi saya menunggu hampir sebulan, padahal katanya perizinan sudah berjalan secara online,” ujarnya.

Ia menyarankan agar BP Batam segera memperbaiki pelayanannya karena di era saat ini, masyarakat menuntut pelayanan serba cepat. “Karena waktu adalah uang,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit PTSP BP Batam, Gunadi, mengatakan lambannya proses perizinan karena banyaknya dokumen perizinan yang menumpuk sejak akhir 2016 lalu. Kata dia, setidaknya ada 4.406 dokumen yang masuk.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain 927 dokumen IPH, Bea Balik Nama sebanyak 270, Rekomendasi Hak Atas Tanah sebanyak 61, Dokumen Endorsment sebanyak 12, Dokumen Perpanjangan Hak Atas Tanah sebanyak 44, dan lainnya.

Gunadi mengklaim, pihaknya sudah berupaya bekerja cepat untuk menyelesaikan dokumen perizinan yang sudah menumpuk itu. Salah satunya dengan menambah petugas loket dari enam menjadi 13 orang. Bahkan PTSP BP Batam melibatkan tenaga sekuriti untuk ikut memberikan pelayanan.

“Jadi saat ini ada 13 petugas front office, dua supervisor, dan lima sekuriti yang juga ikut membantu,” jelasnya.

Namun Gunadi menjelaskan, petugas harus tetap teliti dalam memeriksa dokumen. Inilah yang membuat proses perizinan agak lama. Untuk memeriksa satu dokumen saja, petugas memerlukan waktu hingga satu jam.

Lima sekuriti ini diberikan tugas untuk memberitahukan pengunjung bagaimana cara menggunakan portal Batam Single Window (BSW) yang menjadi portal online pelayanan dokumen perizinan lahan.

“Karena masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana cara menggunakan BSW, makanya kami berdayagunakan tenaga sekuriti,” katanya.

BP Batam juga berencana menambah loket untuk meningkatkan pelayanan. Bahkan rencananya akan dibuat loket khusus untuk pengujung dari developer.

Pantauan Batam Pos, pengumuman pengeluaran faktur IPH selalu ditempelkan di papan pengumuman tiap harinya. Namun jumlah yang keluar tidak menentu, bisa dari 20 hingga 50 faktur per hari.

Ketika disinggung mengenai hal ini, Gunadi menjelaskan dapur pembuatan IPH itu berada di kantor lahan BP Batam. “Untuk hal ini, lebih baik tanya langsung ke kantor lahan. Kami hanya menerima dokumen saja yang akan diverifikasi,” katanya.

Sedangkan Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan pihak Direktorat Lahan BP Batam tengah berupaya mengejar penyelesaian dokumen lahan.

“Yang menumpuk itu ribuan, kami mengejar dulu dokumen yang lama. Makanya yang baru tertunda dulu. Makanya mudah-mudahan bisa terkejar supaya lancar kembali,” katanya. (leo)

Update