Kamis, 28 Maret 2024

Kakek 67 Tahun Cabuli Bocah 3 Tahun

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Turmudi Sujono, 67, warga Kaveling Tembesi Lestari Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, diamankan jajaran Polsek Sagulung sebab mencabuli anak umur 3 tahun, An.

Tak itu saja, Turmudi pun melakukan pelecehan seksual kepada kakak An, Nn, 7.

Lelaki berusia 67 tahun itu diamankan Polsek Sagulung setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari orang tua korban yang berinisial Ni pada Minggu (5/2) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengungkapkan kronologis diketahuinya perbuatan tidak terpuji pelaku ini bermula dari tetangga korban, Riri yang melihat pelaku dan korban sedang berada di samping kios pangkas rambut Saiyo Kec. Sagulung.

“Posisi korban saat itu berdiri dengan membelakangi diduga pelaku. Selanjutnya, saksi membawa korban pulang ke rumahnya dan memberitahukan apa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya,” katanya.

Setelah diberitahukan oleh tetangganya tersebut, orang tua korban kemudian langsung menemui pelaku dan meminta pelaku untuk mengakui perbuatannya kepada anaknnya tersebut. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya kepada anaknya itu.

“Karena pelaku tidak mengakuinya, kemudian orang tua korban membawa korban kerumahnya dan mengecek kemaluan korban, dan ternyata ada luka lecet di kemaluan korban,” tuturnya.

Setelah menemukan adanya luka di bagian kemaluan anaknya, selanjutnya orang tua korban mendatangi Polsek Sagulung untuk melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Sekembalinya orang tua korban ke rumahnya, ternyata kakak korban yang berinisial Nn, 7, juga mengaku kepada orang tuanya bahwa pelaku juga pernah memegang kemaluannya di lokasi yang sama.

“Setelah mendapatkan cerita dari kakak korban itu, selanjutnya orang tua korban kembali melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi dari orang tua korban itu, selanjutnya jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menunggu hasil visum terhadap korban keluar.

“Setelah hasil visum itu keluar pada Kamis 9 Februari kemarin, Unit Opsnal Polsek Sagulung langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” tuturnya.

Selain menagamankan pelaku, Unit Opsnal Polsek Sagulung juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh kedua korban, akta lahir korban dan hasil visum korban.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan psikolog Polda Kepri untuk mengecek kondisi jiwa pelaku,” imbuhnya. (cr1)

Update