Jumat, 29 Maret 2024

Kapolres Barelang: Briptu R Pengedar narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, Briptu R yang tertangkap sedang pesta narkoba bersama tiga rekannya adalah pengedar.
Ia terancam 20 tahun penjara.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Kepada oknum polisi itu sudah jelas kita bawa ke Peradilan Umum dan disidangkan dalam kasus Narkoba. Nantinya, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi kode etik dan disiplin. Bisa jadi nantinya di PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” katanya, Jumat (17/2) sore kemarin.

Dijelaskan oleh Helmy, awalnya jajaran Satres Narkoba belum mengetahui bahwa salah seorang dari empat orang yang diamankan itu merupakan oknum polisi berpangkat Briptu dan bertugas di bagian Yanma (Pelayanan Markas) Polda Kepri.

“Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat dan didapati empat orang dari rumah itu. Ternyata, salah satunya merupakan oknum polisi,” tuturnya.

Selain mengamankan Briptu R beserta tiga orang rekannya yang ada di rumah itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24 paket. Saat ini, Briptu R bersama tiga orang rekannya telah ditahan di sel Polresta Barelang guna pengembangan lebih lanjut.

“Dari keterangan sementara, barang itu didapatkannya dari pelabuhan. Saat ini masih kita dalami siapa pemasok dari barang itu,” katanya.

Ditambahkan oleh Helmy, salah satu dari tiga orang rekan Briptu R yang diamankan pada penangkapan itu, ia adalah istri dari Briptu R. Namun, Helmy menolak jika istri dari Briptu R itu merupakan salah seorang anggota Bhayangkari.

“Salah satunya memang istri pertama dari oknum polisi itu. Tapi dia bukan anggota Bhayangkari karena mereka menikah bukan secara dinas,” tegasnya. (cr1)

Update