Selasa, 23 April 2024

Pengalihan Kewenangan, Penerbitan 32 Item Perizinan Terhambat

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan sedang mengalami hambatan dalam pengurusan dan penerbitan surat perizinan. Akibatnya 32 item perizinan yang ditangani instansinya belum bisa diterbitkan untuk sementara waktu.

“Urusan perizinan perlu rekomendasi dari instansi tata ruang. Tapi kewenangan instansi itu sedang dalam pengalihan. Jadi untuk sementara waktu 32 item itu belum bisa diterbitkan,” ujar Hamalis ketika dikonfirmasi, Jumat (17/2).

Dijelaskannya, 2015 lalu Dinas PMPTSP hanya menangani 17 item perizinan. Urusan 17 item itu diljalankan bedasarkan persetujuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Setahun kemudian perizinan mengalami hambatan akibat adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Dalam perubahan SOTK itu, kata Hamalis, kewenangan tata ruang dilimpahkan ke Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan (DTKPB). Setelah pelimpahan kewenangan tata ruang itu selesai dan resmi dibawah komando DTKPB, 17 item perizinan ditanganinya baru bisa di urus dan diterbitkan.

“Tahun ini ada perubahan aturan. Kami minta tambahan jadi 32 item perizinan. Namun kewenangan tata kota juga berubah. Tidak lagi di DTKPB tetapi dialihkan ke Dinas PUPR,” jelasnya.

Akibat pengalihan kewenangan tata ruang ke Dinas PUPR, sambung Hamalis, segala urusan 32 item perizinan kembali terhambat. Bahkan berkas pengajuan penerbitan perizinan tersebut sudah menumpuk di kantornya.

Hamalis berharap Dinas PUPR secepatnya beradaptasi dan menjalankan kewenangan tata ruang itu. Sebab urusan penambahan rekomendasi izin harus segera dibahas sebelum berbagai perencanaan pembangunan dilaksanakan.

“Kami akan bahas juga penambahan perizinan serta lini sektornya. Karena dari aturan baru, perizinan akan dikhusukan ke lini-lini sektor,” ungkapnya. (ary)

Update