Jumat, 29 Maret 2024

Bandara Letung Beroperasi, Pesawat Komersil di Matak Dihentikan

Berita Terkait

Penerbangan Express Air yang merupakan penerbangan komersil di bandara khusus matakol. Foto: Batampos.

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas Nurman, menjelaskan jika nantinya bandara Letung sudah beroperasi secara normal, maka diperkirakan pesawat komersil yang beroperasi di bandara Matak sudah tidak bisa lagi lantara terbentur dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan, menjelaskan bandara khusus boleh digunakan bila tidak ada bandara lain. Tapi jika ada bandara umum sudah beroperasi, maka bandara khusus tidak boleh digunakan untuk penerbangan pesawat komersil.

“Itulah dasar hukumnya, karena bandara Letung sudah siap beroperasi, maka kemungkinan bandara Matak tidak boleh digunakan lagu untuk penerbangan pesawat kmersil,” ungkap Norman kepada wartawan kemarin.

Namun demikian pada dasarnya penerbangan seharusnya bisa berjalan secara beriringan. Menurutnya, akan lebih baik jika bandara Matak juga bisa digunakan untuk penerbangan pesawat komersil sehingga moda transportasi di Anambas bisa lebih lengkap dan memadai sebagai daerah berkembang.

Pihaknya saat ini sedang mengupayakan supaya bandara Matak tetap bisa digunakan untuk penerbangan pesawat komersil. Oleh karena itu saat ini pihaknya sedang mencari jalan keluar dengan meminta kebijakan dari pihak kementerian.

“Masih ada jalan agar bandara Matak juga bisa digunakan untuk penerbangan pesawat komersil yakni dengan kebijakan dari Presiden atau dari kementerian. Hanya kebijakan itu yang diharapkan supaya bandara matak bisa digunakan untuk penerbangan pesawat komersil,” terangnya.

Dari hasil pembicaraan awal, sebensarnya pihak pengelola bandara dalam hal ini adalah perusahaan medco energy, tidak mempermasalahkan jika bandara khusus matak digunakan untuk penerbangan pesawat komersil, kemudian dari pihak SKK migas dan pemerintah daerah juga tidak mempermasalahkan.

“Hanya tinggal dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang kita belum tahu,” ungkapnya lagi. (sya)

Update