Jumat, 19 April 2024

Juru Parkir Resmi Itu ialah yang …

Berita Terkait

Seorang petugas parkir yang beroperasi di BCS Mall, Lubukbaja, Selasa (31/1). F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, juru parkir resmi adalah mereka yang dilengkapi karcis dan atribut parkir. Jadi bagi mereka yang tak memiliki atribut atau tidak memberikan karcis parkir bisa dikatakann ilegal.

“Karcis parkir kan jadi hak pengendara. Makanya kita himbau agar membiasakan meminta karcis parkir,” kata Yusfa, kemarin.

Selain sebagai bukti, setoran yang masuk ke dishub juga berdasarkan jumlah karcis yang diberikan pada masyarakat.

“Masyarakat harus berani mempertanyakan karcis ini. Karena setiap juru parkir sudah dibekali karcis parkir,” kata dia.

Menurut Yusfa, tak dipungkiri saat ini masih banyak persoalan parkir. Namun demikian pihanya tengah mempersiapkan rumusan, bagaimana parkir berjalan maksimal, masyarakat terlayani dengan baik. Serta kebocoran di lapangan bisa diminimasilir.

“Kita terapkan cara yang lebih inovasi semisal sitem parkir aplikasi dan parkir berlangganan,” terang dia.

Untuk penerapan kedua sistem ini, pihaknya saat ini melakukan pendataan ulang terkait jumlah juru parkir dan titik-titik parkir di Batam. Membentuk tim pengawas dishub, yang terdiri dari tim survey potensi dan tim survey titik parkir.

“Dibentuk awal 2017 lalu. Dan telah bekerja. Target akhir Februari 2017 sudah ada laporan tim survey ini,” lanjutnya.

Dari data dishub, di Batam ada 202 titik parkir, tugas tim ini adalah menyurvey, apakah titik yang dilaporkan itu sesuai dengan kenyataan di lapangan. Termasuk juga jumlah petugas parkir yang dilaporkan ke dishub sebanyak 400 orang lebih.

“Kalau dua ini sudah kami ketahui, baru kami survey potensi dan tentukan berapa target pendapatan asli daerah dari parkir ruang milik jalan ini. Sehingga target Rp 30 miliar yang diberikan kepada kami bisa disesuaikan dengan potensi,” bebernya.

Di dalam pelaksanaan di lapangan, kata Yusfa, tim pengawas juga didukung aparat terkait semisal dari kepolisian, brimob dan TNI. Termasuk juga pihak kejaksaan dan pengadilan yang diperbantukan dalam penertiban dan pengawasan di lapangan.

“Jadi dalam penertiban juru parkir liar ini kita tidak berjalan sendiri. Sehingga Dishub pun bisa melakukan penindakan-penindakan sesuai peraturan daerah (perda) parkir,” jelasnya. (rng)

Update