Selasa, 19 Maret 2024

Kejati Soroti Tunda Salur DBH Kepri, Menghambat Pembangunan, Berpotensi Korupsi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ikut menyoroti dana bagi hasil (DBH) tahun 2014-2016 senilai Rp 785 miliar yang belum disalurkan Pemprov Kepri ke tujuh kabupaten/kota di provinsi ini. Meski sejauh ini belum ditemukan kerugian negara, Kejati mengendus ada indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

“Unsur korupsi tidak semata-mata ada kerugian negara. Melainkan perbuatan untuk kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi bahkan menghambat pembangunan daerah,” kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri, Asri Agung Putra, belum lama ini.

Dugaan sementara, dana tersebut tak kunjung disalurkan ke kabupaten/kota karena digunakan untuk keperluan lain. Namun Asri mengatakan, pihaknya masih menelusuri kebenaran dari informasi itu.

Jika memang dana tersebut tertunda penyalurannya karena dimanfaatkan untuk hal lain, Asri mengaku pihaknya tetap akan menelisiknya. Apakah secara aturan, kebijakan itu diperbolehkan atau tidak.

Kata dia, penggunaan DBH untuk keperluan lain ini bisa melanggar aturan penggunaan keuangan negara atau kesalahan administrasi.

“Tapi tidak menutup kemungkinan ada pidana atau perdatanya,” kata Asri lagi.

Sesuai aturan, terang Asri, penyaluran DBH provinsi ke kabupaten/kota mestinya dilakukan tujuh hari setelah dana dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan diserahkan ke kas daerah. Namun yang terjadi saat ini, Pemprov Kepri tak kunjung menyalurkan DBH yang telah dipungut sejak tiga tahun lalu.

“Ini menarik dan bisa mengarah ke sana (korupsi, red),” kata Asri.

Asri menegaskan, pihaknya mengusut kasus ini bukan semata-mata karena ingin menjerat pejabat yang koruspi. Namun lebih pada pembelajaran, bahwa kebijakan semacam ini berdampak buruk pada kegiatan pembangunan di daerah.

“Rencana pembangunan menjadi terhambat,” katanya.

Seperti diketahui Pemprov Kepri menunda penyaluran DBH dari tahun anggaran 2014 hingga 2016 sebesar Rp 785 miliar. DBH itu bersumber dari pajak yang dikelola daerah. Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PA-P), dan Pajak Tokok (P-Rokok).

Dari total DBH Rp 785 miliar itu, seharusnya diberikan kepada tujuh kabupaten/kota di Kepri. Dengan rincian,

  • Kota Batam tahun 2014 sebesar Rp 13,769 miliar dan tahun 2015 Rp 137.609 millar lebih.
  • Tanjungpinang Rp 45.956 miliar,
  • Kabupaten Bintan Rp 42.692 miliar lebih,
  • Kabupaten Karimun Rp 31.448 miliar lebih,
  • Kabupaten Natuna Rp 29.625 miliar lebih,
  • Kabupaten Lingga Rp 23.855 miliar lebih,
  • Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 22.307 miliar lebih.

Jumlah DBH dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) merupakan yang terbesar, yakni Rp 124.129.971.348. Rinciannya, dari PBB-KB

  • Batam untuk 2014 sebesar Rp 5.378 miliar dan tahun 2015 sebesar Rp 40.346 miliar.
  • Kota Tanjungpinang sebesar Rp 18.967 miliar,
  • Kabupaten Bintan Rp 23.216 miliar,
  • Kabupaten Karimun Rp 12.087 miliar.
  • Kabupaten Natuna Rp 13.651 miliar,
  • Kabupaten Lingga Rp 8.074 miliar,
  • Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 7.586 miliar.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, Harry Azhar Azis, mengatakan Rp 785 miliar DBH yang ditunda penyalurannya ini menjadi temuan BPK. Temuan ini seharusnya menjadi salah satu catatan sehingga pihaknya memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk laporan .

“Tapi mereka sudah mengakui bahwa itu kewajiban, jadi kami memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Harry, beberapa waktu lalu.

Harry menambahkan, Pemprov Kepri harus segera memenuhi kewajiban menyalurkan DBH tersebut. Jika tidak, maka hal itu akan menjadi temuan BPK dan bisa diproses hukum. (ias)

Update