Selasa, 19 Maret 2024

Penyidik Ditemukan Unsur Melawan Hukum Dana Jaminan Reklamasi Tambang

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim penyidik Intelijen Kejati Kepri, menemukan unsur melawan hukum atas dugaan tindak pidana dari penyimpanan dana jaminan reklamasi pasca tambang oleh perusahaan pertambangan Pasir, Bauksit dan Timah di Kabupaten Lingga.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka melalui Kepala Seksi I Penyidikan bidang Intelijen, Ahsan Thamrin, mengatakan unsur melawan hukum yang ditemukan pihaknya berdasarkan data yakni dari sejumlah perusahaan tambang di Lingga tidak ada yang melaksanakan reklamasi atau eksplorasi dan produksi bahan tambang yang dilakukan. Hal itu ditemukan dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan pihaknya.

“Ada perusahaan yang tidak menyetorkan dan melakukan reklamasi pasca tambang. Padahal dana jaminan sudah disetor dan tersimpan di rekening. Perusahaan itu sudah beroperasi dan melakukan pertambangan sejak lama,”ujar Thamrin, belum lama ini.

Bahkan, sambung Thamrin, meski perusahaan ada yang tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi. Pemkab Lingga tetap mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan produksi.

“Ini jelas bertentangan dengan undang-undang serta peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,”kata Thamrin.

Dalam proses pulbaket yang dilakukan pihaknya, terang Thamrin, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya yakni Kadis Pertambangan Energi Provinsi Kepri, Amjon, Kadis Pertambangan Pemkab Lingga, Dewi Kartika, Kabid Mineral dan Pertambangan Lingga Edi Kurniawan serta sejumlah pengusaha tambang Pasir, Bauksit, Timah di Lingga.

“Kami juga masih akan melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah perusahaan lainnya yang tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan tidak menjalankan reklamasi pasca tambang,”ucapnya.

Untuk itu, jelas Thamrin, selain melanggar pasal di UU Minerba nomor 4 tahun 2014 tentang adminstrasi pertambangan. Diduga juga mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi karena telah merugikan perekonomian negara.

Sesuai dengan data yang diperoleh dari Kejati Kepri, dari 58 perusahaan tambang yang memiliki IUP. Sebanyak 28 perusahaan yang telah melakukan eksploitasi atau produksi pertambangan. Namun, baru 12 perusahaan yang telah menyetorkan dana jaminan reklamasi dengan total dana yang masuk senilai Rp 20 miliar dari jumlah keseluruhan Rp 206 miliar. Sedangkan 16 perusahaan belum menyetorkan dana jaminan meski telah memiliki IUP.(ias)

Update