Selasa, 19 Maret 2024

Tak Ada Polhut, Hutan Lindung Lingga Terancam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kadis Pertanian Lingga, Rusli Ismail akui lemahnya pengawasan hutan di Lingga akibat ditariknya kewenangan kehutanan ke Provinsi Kepri. Hal tersebut membuat keberadaan hutan lindung Lingga kian terancam dengan banyaknya aktivitas ilegaloging dan pembalakan liar, Jumat (17/2).

“Inilah salah satu resiko. Provinsi harus menempatkan polisi hutan (Polhut) di Lingga. Kita di kabupaten sudah tidak ada kewenangan,” ungkap Rusli beberapa waktu lalu.

Sejak Januari 2017, dikatakan Rusli Polhut di kabupaten Lingga dihapuskan. Begitu juga bidang kehutanan. Sehingga permasalahan di lapangan yang terjadi pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Beberapa waktu lalu, sebuah truck yang diduga tanpa izin usaha angkut kayu menggunakan transportasi laut Roro untuk dibawa ke Batam. Transportasi laut ini digunakan oknum mengangkut hasil jarahan kayu dari hutan di Lingga.

“Produksi kayu harus ada izin usaha dari awal. Harus ada legalitas kebun mana yang diproduksi. Harusnya hal itu kemarin dikoordinasikan dengan dinas Kehutanan Provinsi atau pihak kepolisian yang berwenang,” lanjutnya.

Namun sayang, dinas Perhubungan yang menangani transportasi Roro di Lingga beberapa waktu lalu hanya mempersoalkan KIR. Sementara truk bermuatan kayu olahan berbentuk papan dibiarkan keluar daerah.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kantor Kehutanan dari pusat segera dibangun di Lingga. Penunjukannya langsung dari pusat. Kami juga berharap provinsi menaruh Polhut di Lingga,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, hutan lindung Lingga adalah hutan terbesar yang dimiliki wilayah kepulauan Riau. Hal ini harus ditunjang dengan pengawasan dinas terkait agar penjarahan tidak semakin marak. (mhb)

Update