Selasa, 23 April 2024

Vonis untuk Irman Gusman, 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (Dok.Imam Husein/Jawa Pos)

batampos.co.id – “Menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Selain hukuman badan, Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis itu lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Irman dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai. Irman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Irman dinilai telah menciderai amanat yang diberikan sebagai ketua DPD RI, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali secara mendalam perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga” kata Hakim Nawawi.

Irman dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Hakim Ansyori Saifuddin mengatakan, saat petugas KPK mendatanginya di rumah dinas pada 16 September 2016, awalnya Irman mengaku tidak mengetahui isi bungkusan yang dibawa Memi. Namun, Sutanto mengakui memberikan bungkusan. Irman kemudian menyuruh istrinya mengambil barang di lantai atas rumahnya.

“Bahwa menurut ahli jika ada deal dapat dikategorikan sbg suap. Tapi bila tidak deal, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Majelis berkesimpulan Irman sebagai ketua DPD RI menerima hadiah uang Rp 100 juta di rumah terdakwa. Majelis berpendapat unsur menerima hadiah telah terpenuhi,” kata Hakim Ansyori.

Suap diberikan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat. Irman bersedia membantu memi dengan meminta kesepakatan fee Rp 300 perkilogram.

Irman kemudian menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog menyuplai gula ke wilayah Sumatra Barat melalui Divre Bulog Sumbar. Irman merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dipercaya untuk mendistribusikan gula. Lantaran jabatan Irman sebagai ketua DPD, maka Djarot menyanggupinya.

“Perbuatan Irman yang seharusnya menerima aspirasi masyarakat telah memengaruhi Djarot Kusumayakti. Lalu menerima uang Rp 100 juta. Perbuatan itu secara nyata bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Unsur melakukan atau tidak melajukan dalam jabatan anyg bertentangan dengan kewajibanny telah terpenuhi,” papar Hakim Ansyori.

Atas vonis itu, Irman Gusman menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Senada, JPU KPK Lie Setyawan juga menyakan pikir-pikir.

“Saya konsultasi dengan penasihat hukum. Terima kasih atas putusan Yang Mulia. Kami butuh berpikir-pikir, Yang Mulia, mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kami bisa putuskan,” kata Irman. (Put/jpg)

Update