Selasa, 19 Maret 2024

Direksi PT Pelindo I Setuju Usulan Dua Tarif Pas, Tarif WNA dan WNI Dibedakan

Berita Terkait

batampos.co.id – Direksi PT Pelindo I Medan telah menyetujui permintaan Pemko Tanjungpinang untuk memberlakukan dua tarif pas khusus Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP). Dua tarif pas itu untuk Warga Negara Asing (WNA) dikenakan Rp 60 ribu perpenumpang dan penjemput dan Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan Rp 40 ribu perpenumpang dan penjemput.

“Sudah disetujui Direksi Medan. Jadi untuk kenaikan tarif pas pelabuhan internasional akan disesuaikan dengan permintaan pemko. Tarif pas untuk WNA dan WNI akan dibedakan,” ujar General Manager (GM) PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan ketika dikonfirmasi, Senin (20/2).

Perubahan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP, kata I Wayan, hanya dikhususkan untuk pelabuhan internasional saja. Sedangkan untuk pelabuhan domestik tetap diangka semula yaitu untuk penumpang dikenakan biaya Rp 6 ribu dan penjempu ataupun pengantar dikenakan biaya Rp 6 ribu juga.

Kendati demikian, lanjut I Wayan, pemberlakuan kenaikan tarif itu hanya bersifat sementara waktu. Karena tidak menutup kemungkinan ada perubahan yang siginifikan seiring kenaikan seluruh kebutuhan barang.

“Kami belum bisa buka untuk perubahan angka tarif selenjutnya. Tapi semua itu sudah diperhitungkan dengan matang,” jelasnya.

Ditanya mengenai jadwal pasti pemberlakuan kenaikan tarif pas itu, I Wayan mengaku harus dibahas terlebih dahulu dengan BUMD Kota Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang. Tujuannya untuk memperoleh kesamaan persepsi dan pendapat. Sehingga ketika tarif pas baru diberlakukan tidak akan menuai polemik kembali.

“Rabu (22/2) kami akan rapat dengan BUMD dan Pemko Tanjungpinang. Disana akan dibahas jadwal pemberlakuan tarif dan permintaan dari Direksi PT Pelindo I Medan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur BUMD Tanjungpinang, Zonderfan mengaku sangat bersedia untuk dilakukannya pembahasan lagi. Sebab BUMD belum mengetahui hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direksi PT Pelindo I Medan.

“Kami sudah usulkan item-item sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tapi belum tau rekom dari Direksi Pelindo Medan seperti apa. Makanya harus dirapatkan dulu,” katanya.

Sesuai PKS, kata Zonderfan, arah kebijakan kenaikan tarif pas pelabuhan hanya untuk mendukung dana pembangunan dan peningkatan fasilitas pelabuhan. Dari penambahan dermaga dan ponton, perluasan parkiran sampai pembangunan ruang tunggu VIP bertingkat.

Kemudian, lanjut Zonderfan, seiring diberlakukannya tarif pas baru PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang dan BUMD Kota Tanjungpinang akan meningkatkan pelayanan. Seperti menempatkan petugas-petugas di loket pembayaran sampai diruang tunggu.

“Kenaikan tarif sangat diperlukan untuk menyokong pembangunan dan pelayanan. Imbasnya juga kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang. Jadi diharapkan semua pihak setuju dengan tarif pas baru nantinya,” pungkasnya. (ary)

Update