Selasa, 23 April 2024

Dua Bulan, 14 Pengedar Narkoba Diamankan

Berita Terkait

Kapolres Karimun, AKBP Armaini menunjuukkan 14 tersangka pengedar narkotika, yang diantaranya ada oknum anggota polisi, dosen dan oknum sipir pegawai Rutan. Foto: Sando/batampos.

batampos.co.id – Dalam dua bulan terakhir, Januari dan Februari 2017, Satres Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap 14 orang pengedar narkotika jenis sabu di berbagai wilayah dengan jumlah barang bukti terdiri dari 74 gram sabu, alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

14 orang yang berhasil ditangkap ini berprofesi bermacam-0macam. Mulai dari buruh lepas sampai dengan pegawai negeri dan aparat. Seperti oknum anggota Polri berinisial Tf yang sudah disersi selama satu tahun tidak masuk kerja. “Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan satu orang oknum dosen Universita Karimun (UK) berinisial Ft pada saat sedang pessa sabu,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Armaini kepada Batam Pos.

Selain itu, kata Kapolres, polisi juga berhasil menangkap satu orang oknum sipir Rutan yang bertugas di Tanjungbalai Karimun berinisial Ha. yang bersangkutan ditangkap setelah terlebih dulu penangklapan terhadap seorang pemuda berinisial Fi yang bekerja sebagai penjaga mini market. Saat Fi ditangkap dan dilakukan pemeriksaan bahwa narkotika jenis sabu dibeli dari oknum sipir Rutan.

”Karena sudah mengkhawatirkan, kami tegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dengan narkotika. baik sebagai pengedar atau hanya sebagai pengguna tetap akan dihukum. Apalagi, sudah kita ketahui bersama bahwa siapa pun orang yang sudah terlibat dengan narkotika tetap tidak akan tenang hidupnya,” ungkapnya.

Menyinggung tentang sanksi yang akan diberikan terhadap oknum polisi berinisal Tf, Kapolres menyebutkan, sidang kode etik sudah dilaksanakan beberapa hari lalu dan usulan agar diberhentikan secara tidak hormat. ”Saat ini, kita sedang menunggu turunnya surat resmi dari Polda Kepri terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum polisi yang terlibat narkoba. Saya juga berharap, 14 orang tersangka ini jika telah selesai menjalani hukuman pidana agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya. (san)

Update