Selasa, 23 April 2024

Pungli Disebut Uang Balas Jasa

Berita Terkait

Terdakwa kasus dugaan pungli Dinas Kependudukan Kota Batam Jamaris saat mengikuti persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Tiga saksi yang dihadirkan penasihat hukum (PH) Jamaris dan Irwanto, pejabat Disduk Capil Kota Batam nonaktif  yang menjadi terdakwa kasus pungli, memberikan keterangan yang menarik. Ketiganya mengaku pernah mengurus dokumen kepada terdakwa tanpa dipungut biaya. Namun ia hanya memberikan uang balas jasa atau tanda terima kasih.

“Saya sibuk. Anak saya butuh akte lahir untuk masuk sekolah, jadi perlu pengurusan yang cepat. Melalui terdakwa inilah saya bisa mendapatkan itu. Wajar saya kasih uang tanda terima kasih,” terang saksi Agustin di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/2).

Saksi lainnya, Indra mengatakan hal yang sama. Menurutnya uang yang diberikan ke kedua terdakwa diartikan sukarela tanpa ada permintaan khusus dari terdakwa.

“Karena merasa sangat terbantu jadi pantang tidak balas budi,” kata Indra.

Masing-masing saksi juga menjelaskan pertemuan mereka dengan terdakwa secara tidak langsung. Mereka bertemu saat hendak mengurus akte lahir anak. Saksi Indra bertemu Jamaris di parkiran Disduk, saksi Agustin bertemu Irwanto dan Jamaris di kantin kantor, dan saksi satunya lagi bertemu Irwanto di sekitar loket Disduk.

Keterangan tiga saksi ini tak dibantah dua terdakwa. Sidang pun berlanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa.

Setelah menanyakan tupoksi Jamaris selaku kabid capil nonaktif ini, Hakim Ketua Edward Harris Sinaga menggali soal uang yang dijadikan sebagai barang bukti di persidangan sebesar Rp 2,4 juta yang ada dalam kantong celana Jamaris.

Semula, Jamaris menyebut uang itu miliknya untuk membayar iuran bulanan Prudential. Tapi dengan penegasan pemimpin majelis, Jamaris mengaku sebagian dari uang itu adalah pemberian untuk pengurusan dokumen.

“Iya ada dari Thomas dan Samosir (dua calo yang pernah menjadi saksi) yang mulia,” kata Jamaris.

Dirincikannya, Thomas memberi Rp 350 ribu dan Samosir Rp 150 ribu. Di saat penangkapan (17/10/2016), hanya uang dari Samosir yang ia terima pagi hari. “Kalau Thomas kasih ke saya dua hari sebelum penangkapan,” paparnya.

Karena di hari tersebut terdakwa berniat membayar uang asuransi Prudential itu, maka ia telah membawa uang pribadi dari rumah ditambah uang dari dua calo tersebut.

Menanggapi penjelasan Jamaris, Edward menyebut bahwa uang OTT dari Jamaris hanyalah Rp 150 ribu.

Sementara terdakwa Irwanto, jelas ditemukan uang dalam selipan dua dokumen untuk pengurusan akte lahir. Satu dokumen Rp 250 ribu, dan satunya lagi Rp 100 ribu. “Uang itu benar untuk mempercepat pengurusan dokumen,” ujar Irwanto.

Majelis hakim kemudian menanyakan kemana muaranya titipan itu. Kedua terdakwa kompak menjawab, dipakai secara pribadi dan terkadang untuk membayar tagihan koran bulanan. “Tidak pernah sampai ke Kadisduk Capil, Mardanis,” sebut Jamaris.

Dari persidangan ini, kembali majelis hakim memandang bahwa perkara terdakwa sesuai dengan dakwaan primair yakni tentang administrasi kependudukan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 95B jo pasal 79A Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Agenda persidangan dua terdakwa berikutnya adalah tuntutan jaksa. Sidang tersebut akan digelar pekan depan. (nji)

Update