Selasa, 19 Maret 2024

Terlilit Utang, RT Mencuri TV

Berita Terkait

batampos.co.id – RT, 21, pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah sahabatnya sendiri, Daeng Suaka, 21, di ringkus jajaran Polsek Bukit Bestari, tak lama setelah menjalankan aksinya, (12/2) lalu. Dari tanganya petugas berhasil menyita barang bukti TV 32 inch merk Samsung.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Raja Vindo mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari korban yang di tindaklanjuti dengan penyelidikan.

”Pelaku kami tangkap di kediamannya Jalan Maharani, kilometer Lima, beberapa jam setelah melakukan aksinya,”ujar Vindo, saat eskpose dikantornya, Senin (20/2).

Diceritakan Vindo, sebelum menjalankan aksinya. Pelaku yang berteman dekat dengan korban mengajak pemilik TV 32 inch itu ke rumahnya. Namun, setibanya dirumah, pelaku malah meninggalkan korban untuk mencuri di rumah temannya itu.

”Jadi setelah menjalankan aksinya. Pelaku yang membawa TV dengan sepeda motornya menyimpan hasil kejahatannya itu di kandang ayam dekat rumahnya,”kata Vindo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terang Vindo, yang bersangkutan nekat menjalankan aksinya karena terbelit hutang dan menunggak pembayaran kamar kos yang ditempatinya.

”Rencananya barang yang dicurinya itu untuk bayar hutang dan bayar kamar kos nya yang nunggak beberapa bulan. Tapi barang itu belum sempat dijualnya sudah keburu kami tangkap dia,”ucap Vindo.

Dari tangan pelaku, sambung Vindo, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa TV yang dicurinya, gembok kamar korban yang dirusak serta sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil kejahatannya tersebut.

”Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHpidana ayat (1) ke 5 KUHpidana tentang pencurian dengan pencurian dengan pemberatan. Dia terancam tujuh tahun penjara,”pungkas Vindo.(ias)

Update