Selasa, 19 Maret 2024

Blangko e-KTP Kosong, Disduk Keluarkan Surat Keterangan Sementara KTP

Berita Terkait

Warga sedang mengurus e-KTP beberapa waktu lalu. Foto : Batampos

batampos.co.id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun, untuk sementara mengeluarkan surat keterangan sementara KTP. Menyusul, blanko e-KTP dari pusat belum turun.

”Kita perkirakan bulan April baru dikirim oleh pusat. Jadi bagi masyarakat silakan datang ke kantor Disduk untuk pengurusan KTP sementara dengan membawa persyaratan dari kecamatan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun M Tahar, Selasa (21/2).
Untuk Kabupaten Karimun yang sudah mengajukan permohonan blangko e-KTP, mencapai 8.500 orang. Namun Disduk Capil membutuhkan blangko paling sedikit 10 ribu, dan sudah diajukan ke pusat. Namun demikian proses perekaman e-KTP di kecamatan tetap dilaksanakan seperti biasa. Artinya, pengurusan e-KTP di tingkat kecamatan bagi masyarakat tidak ada masalah.

”Pokoknya, kita tidak mempersulit untuk mendapat identitas warga. Paling penting ikuti prosedur, dan saya tegaskan lagi, tidak ada pungutan seperserpun di kantor ini. Baik itu KTP, KK, Akte dan sebagainya, semuanya sudah ada anggaran dari pemerintah,” tegasnya.

Pantauan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun, warga ramai antre untuk melakukan pengurusan administrasi baik KTP, KK, surat kelahiran, surat kematian dan sebagainya.

”Baguslah, proses cepat asal persyaratan lengkap saja. Ini saya urus pecah KK, tidak lama antrinya dan prosesnya cepat juga,” ucap Kahar, warga Tanjungbalai Karimun.(tri)

 

Update