Kamis, 25 April 2024

Perketat Pengawasan Disnaker Kantongi 7.531 TKA di Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Kepri mencapai 7.531 orang. Pemerintah sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di bawah kendali Kementerian Hukum dan HAM.

“Dari laporan terbaru masing-masing Kabupaten/Kota di Kepri, ada 7.531 TKA yang bekerja di Kepri,” ujar Tagor menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (21/2).

Menurut Tagor, dari jumlah tersebut mayoritas berada di Batam. Bahkan jumlahnya sekitar 6.351 orang. Sehingga wajar ada pendapatan besar dari sektor pengurusan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Batam. Karena setiap individu diwajibkan membayar 100 Dolar Amerika setiap perpanjangan IMTA. Bahkan jumlahnya miliaran rupiah.

“Kita hanya bisa melakukan pengawasan dari sisi perizinan. Karena yang melakukan penindakkan adalah Timpora, dibawah kendali Kemenkum Ham,” papar Tagor.

Disebutkannya, pada 2016 lalu ada 36 TKA yang mengurus IMTA melalui Disnaker Provinsi Kepri. Kemudian pada 2017 berjalan ini, tinggal 28 TKA yang memperpanjang IMTA. Dijelaskan Tagor, Imta yang dikeluarkan oleh Disnaker Provinsi adalah bagi TKA yang bekerja antar kabupaten/kota dalam provinsi.

Lebih lanjut katanya, di Bintan tercatat ada 243 TKA. Kemudian di Karimun ada 153 TKA. Dipaparkan Tagor, kebanyakan TKA yang bekerja di Kepri adalah dari Singapura dan Malaysia. Tagor membantah ketika ditanya TKA yang bekerja di Kepri mayoritas dari Tiongkok.

“Sekarang ini pengawasan terus berjalan, karena bermasalah adalah TKA yang tidak mengantongi izin itu yang ditindak oleh Timpora,” jelas Tagor.

Masih kata Tagor, untuk pengurusan IMTA di Disnaker Kepri hanya menyumbang Rp 300 juta setahun. Karena memang jumlahnya yang kecil. Disebutkan Tagor, pendapatan yang masuk dari sektor tersebut, dipergunakan untuk meningkatan kompetensi pekerja lokal pada berbagai bidang.

“Yang jelas tugas Disnaker Kepri hanya memberikan izin, sesuai dengan ketentuan yang ada. Diluar itu menjadi urusan pihak imigrasi,” tutup Tagor. (jpg)

Update