Selasa, 23 April 2024

Satpol PP Cari PNS Bolos Jam Kerja

Berita Terkait

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten-Lingga Febrizal Taupik saat melakukan sidak di salah satu kedai kopi di Simpang Jam Dabo Singkep Selasa pagi

batampos.co.id – Mendapat instruksi dari Bupati Lingga Alias Wello, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Lingga, Febrizal Taupik bersama sejumlah anggota Satpol PP merazia seluruh kedai kopi, fasilitas umum, kawasan wisata dan tempat lainnya mencari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos saat jam kerja.

“Kali ini kami masih memberikan sosialisasi terlebih dahulu. Tapi selanjutnya akan menindak sesuai aturan bagi PNS membolos,” ujar Taupik saat ditemui di salah satu kedai kopi di Simpang Jam, Dabo Singkep, Selasa (21/2) pagi.

Razia kali ini, Taupik mengaku tidak menemukan PNS yang santai-santai keluar kantor saat jam kerja. Namun Taupik akan melakukan terus kegiatan pemantauan itu secara berkala dan waktu yang berubah-ubah dengan tujuan PNS lebih giat bekerja.

Lebih lanjut Taupik mengatakan, razia ini selanjutnya akan menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beserta bagian Inspektorat Pemerintahan Kabupaten agar dapat langsung memberikan arahan kepada PNS yang suka membolos disaat jam kerja.

“Sesuai intruksi Bupati tindakan ini untuk meningkatkan kinerja PNS agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal lagi,” ujar Taupik

Selain itu, tidak hanya merazia PNS, Satpol PP juga mendatangi sejumlah warnet dan rental playstation untuk mengecek keberadaan pelajar yang bolos sekolah saat jam belajar. Hal ini juga telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Lingga sejak beberapa pekan baik di Dabo Singkep maupun di Daik Lingga.

Razia anak sekolah, aku Taupik, tentunya Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga agar memberikan efek jera kepada siswa yang suka bolos sekolah. Sementara itu hukuman yang akan diberikan kepada siswa yang kedapatan membolos akan diberikan pengertian serta menyerahkan anak tersebut kepada orang tua mereka.

“Selain itu, kami juga akan melaporkan kepada pihak sekolah dimana siswa itu belajar. Agar memberikan arahan dan teguran kepada siswa bersangkutan,” ujar Taupik. (wsa)

Update