Kamis, 28 Maret 2024

Beda Data Antara BP Batam dan BPN tentang HGB

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Data Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menyebut ada 194 ribu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tak terdaftar di Land Management System (LMS) dinilai tak akurat. Sebab, tak mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat HGB tanpa rekomendasi dari BP Batam.

“Saat ini ada 240 ribu sertifikat HGB yang telah kami keluarkan, semua terdaftar di sistem kami, termasuk yang 194 ribu itu,”  ujar Asnaedi, kepala BPN Batam, Rabu (22/2) di kantornya, Sekupang.

Asnaedi memastikan data yang dimiliki BPN Batam sangat akurat dan lengkap, karena setiap pengurusan berkas dilakukan secara online.

“Jadi semua terecord,” katanya.

Asnaedi membeberkan, dari 240 ribu data HGB tersebut, BP Batam baru bisa mendata ke sistemnya sekitar 40 ribu lebih. Masih masih ada sekitar 200 ribu HGB lagi yang belum berhasil didata. Tepatnya 194 ribu HGB.

Menurutnya, untuk menerbitkan sertifikat HGB ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Salah satunya IPH (Izin Peralihan Hak), dan itu dikeluarkan oleh BP Batam.

Asnedi juga menjelaskan untuk mengeluarkan IPH tentunya pemilik lahan harus memenuhi persyaratan.

“Jadi sebenarnya bukan tidak terdaftar, semua ada datanya pada kami. Jika mereka telah mengantongi IPH tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan sertifikat HGB-nya,” tegas Asnaedi.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Asnaedi mengatakan dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan BP Batam untuk mensinkronkan data yang dimiliki BPN.

“Kemarin kami sudah adakan pertemuan dan membahas permasalahan ini. MoU-nya sudah dibuat dan tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR),” jelas Asnaedi.

Menurut dia, semua pengurusan sertifikat dilakukan online dan langsung terhubung ke sistem pusat. Jadi apa yang tertera pada sertifikat itu sudah berdasarkan sistem.

“Kami sudah tawarkan dan jelaskan mengenai sistem yang kami gunakan, BP Batam sangat tertarik, dan mungkin saja ke depan menggunakan sistem yang sama sehingga tidak ada lagi perbedaan data antara kedua belah pihak,” sebut dia.

Dia menargetkan pendataan dan sinkronisasi data HGB ini bisa selesai November nanti. Pendataan kembali ini akan menghasilkan data yang sangat merinci terkait HGB, seperti nama pemilik, UWTO, hingga harga tanah dalam dua atau lima tahun ke depan.

“Secepatnya lah, semoga menjelang akhir tahun bisa dirilis data terbaru HGB yang ada di Batam,” harapnya.

Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPRD Kepri, Sahat Sianturi juga angkat bicara soal pernyataan BP Batam tersebut. Ia sependapat dengan BPN bahwa data BP Batam soal HGB belum valid.

“Tak mungkin HGB itu bisa terbit tanpa rekomendasi  dari BP Batam,” ujar  Sahat ,  Rabu (22/2).

Menurutnya, pernyataan BP Batam itu melahirkan keresahan.  Apalagi BP Batam mengancam akan membawa persoalan ini ke kejaksaan supaya izin lahan yang tak terdaftar ini dicabut.

“Padahal HGB yang diterima masyarakat itu sah secara hukum karena pasti sudah mengantongi rekomendasi dari BP Batam,” ujarnya lagi.

Jika terdapat HGB tidak terdaftar di sistem BP Batam karena permainan mafia lahan, Sahat memastikan ada oknum di internal BP Batam yang ikut bermain.

“Karena mafia lahan swasta pun tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan orang dalam,” jelasnya.

Ia meminta BP Batam jangan membuat masyarakat resah dengan melontarkan pernyataan gegabah seperti itu.

“Kami mendukung tujuan BP Batam untuk membenahi sistem administrasi, tapi lebih baik ditelusuri dari internalnya dulu, kalau tidak masyarakat jadi korban,” ujarnya.

Sahat berjanji akan membahas hal ini bersama anggota DPRD Kepri lainnya. Karena pernyataan ini sudah menyangkut kepentingan orang banyak. Jika tidak diluruskan maka akan berimbas negatif.

Seperti diberitakan, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan ada 194 ribu HGB tak terdaftar di BP Batam. Hal ini ia ungkapkan setelah mendapatkan limpahan data dari BPN yang menyatakan bahwa ada 240 ribu HGB yang sudah diterbitkan. Sedangkan di BP Batam hanya terekam 36 ribu Penetapan Lokasi (PL), sehingga datanya tidak sinkron.

Eko mengindikasikan 194 ribu HGB ini bermasalah. Dengan demikian maka ada kebocoran dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima pada saat melakukan pecah PL.

Batam Pos sempat memantau gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam untuk menelusuri syarat pembuatan dokumen pecah PL.

Syarat untuk pecah PL antara lain melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Kemudian fotokopi bukti pembayaran UWTO 30 tahun, fotokopi surat perjanjian (SPJ), fotokopi surat keputusan (SK) dan fotokopi akta jual beli (AJB) bila pecah PL dengan nama lain.

Setelah mendapatkan dokumen pecah PL maka pemohon bisa mengajukan permohonan mendapatkan surat rekomendasi yang diperlukan untuk mendapatkan HGB dari BPN. Namun sebelum itu harus mendapatkan surat keputusan (Skep) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Syarat-syaratnya antara lain fotokopi Kartu Keluarga atau Paspor, fotokopi akte pendirian perusahaan beserta perubahannya dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang terbaru, fotokopi pembayaran UWTO baik itu lahan baru atau perpanjangan, fotokopi gambar PL, fotokopi SPJ, fotokopi Skep, dan fotokopi IMB.

Salah seorang sumber Batam Pos di Pusat Pelayanan Satu Pintu (PTSP) BP Batam yang namanya enggan dikorankan mengungkapkan kebijakan mengenai dokumen lahan terus berubah dari masa ke masa. Kebijakan membuat dokumen pecah PL contohnya, mulai berlaku sejak 2010.

“Pada tahun 2010, untuk bisa menjual rumah maka harus punya dokumen PL dari BP Batam. Kalau tak ada, maka tak bisa jual rumah,” ungkapnya.

Sebelumnya,  waktu menerima izin alokasi lahan maka developer mendapatkan satu dokumen PL induk. Setelah itu membangun rumah dan menerbitkan HGB-nya dari BPN tanpa perlu melapor ke BP Batam.

Berbeda seperti saat ini, dimana pengembang harus memecahkan PL-nya sebelum memperoleh rekomedasi memperoleh HGB untuk properti yang dibangunnya. Baru setelah itu mengurus IPH supaya bisa mengalihkan kepemilikannya ke pihak ketiga, yakni masyarakat.

Nah, saat masyarakat mau menjual rumahnya, maka harus memiliki dokumen pecah PL supaya bisa mengurus IPH

“Bahkan pada saat era kepemimpinan Pak Ismeth, Izin Peralihan Hak (IPH) tak diberlakukan,” jelasnya.

Dulu, orang bisa bertransaksi properti hanya dengan balik nama HGB saja tanpa perlu menyertakan pecah PL maupun IPH. Sehingga saat ini jika masyarakat yang tidak memiliki dokumen pecah PL ingin menjual rumahnya maka harus mencari dokumen PL induk milik para pengembang ke BP Batam.

“Makanya akan sangat sulit dimintai pertanggungjawabannya karena banyak pengembang yang telah menghilang rimbanya,” jelasnya.

Ia mengakui pengurusan dokumen pecah PL sangat lama. Bisa mencapai setahun lebih. Namun jika punya dokumen site plan, bisa dipercepat.

“Dulu kalau ada orang dalam bisa tiga bulan siap, namun saat ini tidak bisa lagi,” jelasnya.

Sedangkan untuk mengurus HGB, hanya diperlukan waktu tiga bulan. Hal inilah yang menyebabkan masalah pungli terjadi. Birokrasi yang rumit membuat celah untuk melakukan tindakan ilegal.

“Mungkin karena tidak punya dokumen pecah PL, maka HGB-nya tak terdaftar di BP Batam,” tambahnya lagi.

Sedangkan Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri masalah ini.

“Kalau datanya ada di sistem pasti cepat. Kami bisa mengetahui asal muasalnya darimana,” jelasnya.

Pihaknya akan mengecek karena pada dasarnya saat proses peralihan dari developer ke masyarakat tentu harus menyertakan IPH sebagai syarat bahwa transaksi ini sudah dilaporkan ke BP Batam.

Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 34 Ayat 7, peralihan HGB atas hak HPL harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang HPL dalam hal ini BP Batam.

“Dengan kata lain HGB terbit dulu baru ada IPH. IPH mulai berlaku sejak tahun 1996, sehingga pada saat sebelum terbit, tidak diatur atau dilarang sama sekali,” jelasnya.

Dengan kata lain, proses peralihan HGB yang tanpa melibatkan dokumen pecah PL dan IPH itu sah.

Ampuan menyebut keberadaan IPH sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena transaksi berlaku antara pihak kedua dalam hal ini pengembang kepada pihak ketiga, yakni masyarakat. Dan sebenarnya tak perlu harus sampai sepengetahuan dari BP Batam sebagai pihak pertama

“Hanya di Batam, IPH itu ada. Apakah masih relevan, kalau masih bagaimana membuatnya ‘praktis dan efisien’. Kalau tidak perlu bagaimana cara menghapusnya, itu harus jelas,” tanya dia. (cr17)

Update