Selasa, 19 Maret 2024

Gembong Narkoba Pony Tjandra Batal Bersaksi

Berita Terkait

Sidang perkara kasus pencucian uang dengan tiga terdakwa kembali di gelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Sidang lanjutan perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tiga terdakwa dari jajaran manajemen money changer PT Jaya Valasindo, berlangsung lengang, di ruang sidang utama PN Batam, Rabu (22/2).

Pasalnya, sejumlah saksi warga binaan dari lapas Cipinang dan Salemba yang diketahui adalah para gembong narkotika tanah air itu, gagal didatangkan jaksa.

“Izin untuk membawa narapidana keluar Kota sulit didapatkan yang mulia,” kata JPU Rumondang.

Keterangan dari para saksi itu pun dibacakan, meski mendapat keberatan dari tiga terdakwa yakni Ruslan, Tjhioe Hoek alias Edy, dan Andias, melalui PH-nya Nur Wafiq. Sidang yang ditunggu-tunggu sejak dua minggu lalu itu pun menjadi sepi mengingat berkas yang dibacakan cukup tebal.

Ada tujuh saksi yang dibacakan keterangannya saat di BAP penyidik, diantaranya Pony Tjandra, Agung Adhyaksa, Ardi Wei, dan Loei Kok Ming alias Koming. Masing-masing keterangan saksi ini, mengarah bahwa benar adanya transaksi dengan nominal besar yang masuk ke rekening para terdakwa. Transaksi itu terjadi sekira tahun 2012 hingga 2013.

Dibacakan juga, setiap transaksi itu masing-masing saksi dengan tiga terdakwa tidaklah saling mengenal. Lucunya, tak terungkap dalam BAP itu dari mana ketujuh saksi yang menjadi gembong narkotika dan kaki tangannya tersebut mendapatkan rekening para terdakwa. Yang kemudian secara berkala uang miliaran rupiah masuk ke rekening tiga terdakwa tersebut.

Dari keterangan saksi-saksi itu, terdakwa menyangkal dalam hal keterkaitan narkotika. Alasannya, uang yang diterima merupakan transaksi dalam hal penukaran valas karena ketiga terdakwa adalah pengusaha money changer.

“Saya tak bisa lihat transferan dari mana saja, karena pakai rekening pribadi,” terang terdakwa Andias.

Direktur PT Jaya Valasindo ini juga mengatakan, nama-nama pengirim transaksi itu baru diketahui setelah ia bersama dua terdakwa lainnya di periksa BNN Pusat.

“Kami tak tahu itu uang hasil apa. Ketika masuk ke rekening saya, diteruskan ke Ruslan untuk ditukarkan ke bentuk valas dan dikirimkan lagi,” papar Andias yang duduk berdampingan dengan Ayah-nya, terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy.

Seusai pemaparan terdakwa, sidang lanjutan kembali dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi meringankan dari PH terdakwa. Sidang itu akan digelar pekan depan, Rabu (1/3).  (nji)

Update