Selasa, 19 Maret 2024

Kuota Haji Kepri 2017 Bertambah 303 Orang

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1438 H/2017 sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut terbagi dalam 204.000 orang jemaah haji reguler dan sisanya 17.000 adalah jemaah haji khusus. Provinsi Kepri mendapatkan bagian 303 jamaah.

“Berdasarkan keputusan Kemenag pusat, Kepri mendapatkan tambahan yang cukup signifikan. Yakni 303 jamaah diluar Tim Pemandu Haji Daerah,” ujar Kepala Plt Kepala Bidang Haji, Abu Sofyan menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (22/2) di Tanjungpinang.

Disebutkan Sofyan, kuota yang didapat Kepri tahun 2016 lalu adalah sebanyak 992 orang. Dengan adanya penambahan 303 orang jamah, secara keseluruhan adalah 1.286 orang jamaah. Sedangkan TPHD, Kepri kebagian 9 orang. Apabila ditotalkan dengan TPHD jumlahnya adalah 1.295 orang.

“Jumlah keseluruhan adalah 1.295 orang. Khusus untuk TPHD akan dibagi kepada tujuh kabupaten/kota di Kepri. Melihat dari jatah yang didapat, ada daerah yang mendapatkan dua orang TPHD,” papar Sofyan.

Ditanya apakah Kepri ada kebagian haji khusus, Sofyan mengatakaan pendaftaran haji khusus adalah melalui travel-travel resmi yang ada di Kepri. Tetapi sampai saat ini, belum ada pihak travel yang berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Kepri.

“Yang jelas, jumlah yang sudah diputuskan adalah untuk kuota haji reguler. Dengan adanya penambahan ini, tentunya kabar baik. Karena ada 15.800 orang yang mendaftar haji. Dan masuk daftar tunggu sampai 2033 mendatang,” ungkap Sofyan.

Ditambahkannya, terkait dengan adanya penambahan kuota ini, pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan secara detail. Apakah dengan adanya penambahan ini memberikan kelonggaran bagi yang lanjut usia (lansia). Atau memang harus mengikuti daftar tunggu yang sudah ada.

“Kita masih menunggu keputusan pusat seperti apa. Karena tahapan persiapan haji 1438 H akan dimulai beberapa waktu kedepan,” tegas Sofyan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 75 tahun 2017 tentang penetapan kuota haji tahun 1438H/2017 yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, 9 Februari 2017, dari jumlah 221.000 itu, sebanyak 204.000 merupakan kuota jemaah haji reguler dan sisanya 17.000 adalah jemaah haji khusus.

Dalam putusan itu juga, maka untuk kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang itu akan mendapat jatah pendamping haji 1.482 orang, lalu untuk jemaah haji khusus, dengen begitu total jemaah menjadi 202.518 orang.

“Sedangkan untuk jemaah haji khusus, dengan jumlah pendamping haji sebanyak 1.337 orang, maka kuota haji khusus akan menjadi 15.663 orang,” pungkasnya. (jpg)

Update