Jumat, 19 April 2024

9 Perusahaan Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Laut

Berita Terkait

batampos.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan, izin ekspor pasir laut belum turun dari pemerintah pusat. Meski sudah ada sejumlah perusahaan yang melakukan pengurusan izin, namun sifatnya hanya eksplorasi. Belum sampai melakukan penambangan, maupun ekspor.

“Memang, pembukaan kran ekspor pasir laut baru berupa wacana. Dan sebagian perusahaan sudah ada yang mengurus dokumennya. Tapi pengumuman resmi dari pemerintah belum turun,” ujar Bupati saat ditemui usai membuka konsultasi pemangku kepentingan rencana pascatambang PT.Timah (Persero) Tbk di wilayah Karimun Kundur, di Gedung Nasional, Kamis (23/2) kemarin.

Hingga kini, tercatat sembilan perusahaan yang sudah mengajukan izin eksplorasi yang diterbitkan Provinsi Kepri. Mengingat, kewenangan izin ada pertambangan kini berada di Provinsi sesuai UU No 23.

“Sesuai UU yang baru, tanpa rekomendasi dari bupati, bisa dianggap setuju. Meskipun demikian Bupati tetap dilibatkan jika perusahaan tambang beroperasi. Karena mereka beroperasi di wilayah kita (Karimun, red),” tegasnya.

Sementara Kadistamben dan ESDM Kepri, Amjon membenarkan, jika sejumlah perusahaan sudah mengajukan izin. Namun izin yang dikantongi baru bersifat eksplorasi. Artinya, masih ada parameter lagi yang harus dipenuhi bagi perusahaan sebelum melakukan ekspor.

Di antaranya harus memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Kemudian, mengantongi IUP Eksplorasi, dan wajib melengkapi dengan Analisas Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selanjutnya, operasional pertambangan tidak melanggar tataruang wilayah, tidak berada di zona tangkapan nelayan, serta tidak berada di daerah olah gerak kapal.
“Nah, perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin tadi sifatnya eksplorasi. Artinya, baru mengantongi WIUP, dan IUP Eksplorasi. Selebihnya mereka harus melengkapi parameter yang disebutkan tadi. Apalagi kalau tidak dilengkapi dengan AMDAL, jelas tidak boleh beroperasi,” tegas Amjon.

Adapun sembilan perusahaan tambang pasir laut sudah mendapatkan izin eksplorasi adalah Bukit Lintang Karimun, Kim Jaya Utama, Mitra Tama Daya Alam Bintan, Sarana Trans Sejahtera, Indo Spora Bumi Persada, Yuliana Jaya, Combol Bahari Perkasa, Batam Surya Kencana dan Merak Karimun Lestari. (pst)

Update