Selasa, 16 April 2024

ATB Tertibkan Sambungan Ilegal di Kabil

Berita Terkait

foto: humas ATB Batam

batampos.co.id – PT Adhya Tirta Batam (ATB) memutuskan tiga sambungan pipa air ilegal di Kabil, Kamis (23/2).

Ditengarai tiga sambungan ilegal ini, mengairi ke ratusan rumah serta kios yang ada di sana. Penyambungan ini dilakukan oleh orang profesional, dimana masyarakat membayar sekitar Rp 150 -200 ribu perbulannya. Upah pemasangan, oknum tersebut mematok harga pada kisaran Rp 1 juta.

“Penyambungan ini sudah setahun belakangan ini,” kata Superintendent NRW PT ATB, Tatot Parijanto.

Di Kabil, disebutkan Tatot terdapat tiga titik sambungan besar yakni depan Puskesmas Kampung Jabi, Depan Pantai Sekilak dan kawasan Teluk Bakau, Batubesar, Nongsa.

Dari tiga titik inilah sambungan kecil ke daerah pemukiman dan kios-kios yang ada di tiga tempat tersebut.

Disebutkannya proses penyambungan sangat profesional, dimana dari pipa induk milik ATB ukuran 300 mm ke pipa PE 3/4.

“Dari pipa PE 3/4 disambung ke rumah masyarakat dan kios dengan menggunakan pipa PVC. Hanya profesional bisa melakukan ini, karena arus airnya cukup kuat. Bisa lepas, kalau asal bongkar,” ucapnya.

Untuk mengelabui petugas ATB sambungan ilegal tersebut, sengaja ditanam cukup dalam bersama jaringan PLN. Selanjutnya disalurkan melalui saluran drainase dan ditutupi dengan tumpukan sampah, pasir dan bangunan diatasnya. Meski demikian, hal tersebut tidak menyulitkan petugas ketika melakukan pemutusan. Akibat aksi pencurian air ini, tidak hanya merugikan ATB namun juga merugikan para pelanggan.

“Pencurian air dapat menyebabkan tekanan air kepada pelanggan menurun, sehingga dapat berpotensi gangguan suplai, selain itu dapat juga mempengaruhi kualitas air yang diterima oleh pelanggan,” ucapnya.

Atas tindakan oknum yang tak bertanggungjawab ini, Tatot mengatakan pihaknya akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Hal ini untuk menimbulkan efek jera, agar tak ada lagi yang melakukan sambungan ilegal.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka ditawari oleh pelaku untuk bisa mendapatkan aliran air bersih tanpa harus repot-repot memenuhi berbagai persyaratannya.

Warga harus membayar uang instalasi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dan membayar iuran per bulan sebesar Rp 150 ribu per satu kepala keluarga.

“Sebelumnya kami menggunakan sumur, namun airnya kurang bagus. Makanya kami mau pasang dari dia,” terang perempuan yang sehari-hari membantu suaminya dengan membuka kios rokok dan minuman ini.

Namun demikian, dirinya tidak mengetahui apa yang dilakukannya tersebut merugikan ATB dan pelanggan resmi.

“Kami tahunya ada air untuk keperluan sehari-hari. Ya mau bagaimana lagi,”elaknya. (ska)

Update