Jumat, 19 April 2024

Kampung Tua Tolak UWTO

Berita Terkait

Tugu Kampung Tua Tanjung Buntung yang merupak akses jalan masuk ke pamung tua Tanjung Buntung Bengkong, Rabu (1/4). F.CECEP MULYANA/BATAM POS

batampos.co.id – Rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk kampung tua mendapat respon negatif. Masyarakat yang bermukim di titik-titik kampung tua di Batam sepakat menolak membayar sewa untuk lahan yang mereka tempati.

“Masyarakat kampung tua menolak UWTO. Itu yang kami tuntut sejak awal,” ungkap Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail, Kamis (23/2).

Machmur mengatakan, masyarakat memiliki landasan hukum meonalk UWTO di kampung tua. Sebab berdasarkan Dasar Maklumat Kampung Tua 22 Maret 2010 ke-2, Presiden Indonesia melalui Mensekneg Nomor B2593/Kemensetneg/D-3/DM.05/05/2015 sudah tertera komitmen bahwa masyarakat kampung tua tidak bayar UWTO. Mereka hanya wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Machmur mengatakan masyarakat kampun tua sudah lama berada di pulau ini, bahkan sebelum Otorita Batam (OB) yang kini berubah jadi BP Batam berdiri. Dan selama ini, kata dia, masyarakat kampung tua sudah cukup kooperatif. Bahkan mereka merelakan tiga titik kampung tua dihapuskan.

“Pertama, Sungaikasam yang dihapuskan karena dijadikan PLTU Tanjungkasam. Kemudian Ketapang ditenggelamkan untuk dijadikan Dam Tembesi. Dan kampung tua Patam yang direlokasi sekitar dua kilometer dari tempat awalnya,” jelasnya.

Karenanya, Machmur mewakili masyarakat kampung tua meminta BP Batam juga untuk berbaik hati.

“Jika masyarakat Bengkong Sadai ingin membayar, itu urusan mereka. Tapi kami yang dari 36 kampung tua menolak,” jelasnya.

Apalagi menurut Machmur, luas kampung tua hanya sekitar 3 persen dari luas Batam. “Lebih baik BP Batam mengalah saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengalokasian Wilayah III BP Batam, Irfan Syakir Widyasa mengatakan BP Batam akan segera menetapkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam mengenai tarif UWTO untuk seluruh kampung tua yang ada di Batam. Saat ini Perka tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan para tokoh kampung tua.

“Sudah ada tiga atau empat kali kami melakukan pembahasan mengenai hal ini. Dimana mereka meminta tarif tersendiri untuk kampung tua,” ujar Irfan, Rabu (22/2) lalu.

Irfan mengungkapkan bahwa warga kampung tua meminta agar tarif dibuat berbeda dengan tarif UWTO normal. Pada Perka Nomor 1 Tahun 2017, tarif untuk kampung tua disamakan dengan tarif perumahan tapak.

“Sudah ada beberapa titik kampung tua yang bayar UWTO seperti Bengkong Sadai. Kampung tua itu disebut cagar budaya yang berdiri di atas lahan milik pemerintah,” ujarnya. (leo)

Update