Kamis, 18 April 2024

Lena Simpan Sabu di Balik BH, Ditangkap Avsec Bandara

Berita Terkait

Terdakwa Mardalena alias Lena dalam perkara narkotika, saat mendengar pemaparan saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan PN Batam, Kamis (23/2). (Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos)

batampos.co.id – Dulu, ya pada zaman nenek-nenek kita, mereka kerap menyimpan duit di balik BH. Eh, rupanya cara itu ada yang masih melakukan. Bedanya bukan duit yang disimpan tapi narkoba.

Lebih tepatnya BH sebagai tamat yang dianggap aman menyembunyikan barang haram tersebut.

Adalah Mardalena alias Lena, yang melakukannya.

Ia kini menjadi terdakwa.

Dalihnya untuk mencukupi kebutuhan hidup. Ia terpaksa menyelundupkan enam paket sabu-sabu di balik BH-nya.

Aksi berbahaya itu ia lakukannya saat akan bertolak ke Jambi dari Batam pada Oktober 2016 lalu.

Ia ditangkap tim aviation security (Avsec) Bandara Hang Nadim Batam.

Untuk itu saat sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/2/2017) yang dipimpin Ketua Majelis hakim Mangapul Manalu, jaksa penuntut umum (JPU) Zulna menghadirkan dua saksi dari Avsec Hang Nadim.

Saksi Fitri mengatakan, terdakwa ditangkap di Bandara Hang Nadim saat melewati pintu pemeriksaan keberangkatan, Oktober 2016 lalu.
“Terdakwa hendak berangkat ke Jambi,” ujar Fitri.

Dikatakannya, secara penampilan terdakwa tidak tampak mencurigakan. Namun ketika melintasi security check point (SCP) terdeteksi ada sesuatu benda yang mencurigakan di tubuh terdakwa.

“Kami menggiring terdakwa ke ruang pemeriksaan. Didapati ada enam paket berisi sabu yang dilakban dari dalam bra terdakwa,” papar Lisa, saksi lainnya.

Atas penangkapan itu, Lena diserahkan ke petugas BNNP Kepri guna penyidikan lebih lanjut. Diketahui, enam paket sabu itu seberat 611 gram. Dari pemeriksaan terdakwa, sabu itu di dapat oleh seseorang yang disebutnya bos besar (DPO).

“Saya hanya ingin bantu suami saya karena kerja suami tidak jelas,” ucap terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Persidangan terdakwa kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan, pekan depan. (nji/iil/JPG)

Update