Jumat, 29 Maret 2024

Sejak Januari 2017, Imigrasi Tolak 80 WNA Masuk Indonesia melalui Batam

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Batam. Foto: istimewa

batampos.co.id – Sebanyak 80 orang Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditolak oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Batam.

Ke-80 orang yang ditolak saat masuk melalui Bandara atau pun pelabuhan itu, tercatat mulai dari awal bulan Januari hingga tanggal 24 Februari 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Teguh Prayitno mengatakan, pengawasan terhadap WNA itu merupakan perintah langsung dari Dirjen Imigrasi dan harus segera dilaksanakan.

Teguh menjelaskan, alasan ditolaknya 80 orang WNA itu dikarenakan tidak memenuhi peraturan yang berlaku bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

“Mereka kami tolak karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Selanjutnya mereka kami kembalikan ke daerah asalnya,” katanya.

Teguh mengatakan, ada berbagai macam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Salah satunya, WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia itu akan bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Dugaan dari Teguh, tidak menutup kemungkinan dari beberapa orang WNA yang ditolak oleh pihaknya itu akan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) asing di wilayah Batam atau pun wilayah Indonesia.

“Salah satunya seperti WNA yang menjadi PSK asing yang kita tangkap beberapa waktu yang lalu itu,” katanya.

Saat penangkapan itu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia untuk menjadi PSK itu hanya menggunakan paspor pelancong, sehingga melebihi izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi.

“Kami akan terus mengawasi warga negara asing yang masuk ke Indonesia melalui Batam,” imbuhnya. (cr1)

Update