Jumat, 19 April 2024

Penertiban Ternak Babi di Duriangkang Ditunda

Berita Terkait

Babi yang diternak warga di Dam Duriangkang yang diduga mencemari air Dam Duriangkang, Seibeduk.. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menunda pelaksanaan penertiban babi di sekitar Dam Duriangkang. Dimana, sesuai total hari pemberian surat peringatan (SP) hingga pembongkaran yang terhitung 18 hari itu, jatuh pada hari Minggu (26/2) yang mulai dihitung sejak (8/2) lalu.

Direktur promosi dan humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, keadaan itu dikarenakan adanya perpanjangan masa SP 3 yang semula berlaku tiga hari menjadi satu minggu.

“Alasannya, untuk persiapan tim supaya lebih matang,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (26/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung sejak 8 Februari, BP Batam menerapkan prosedur peringatan yang harus diikuti oleh para peternak babi liar. Tujuh hari pertama, BP Batam memberikan SP 1. Jika para peternak babi liar tidak mengindahkannya, maka akan diberikan SP 2 yang berlaku selama tujuh hari berikutnya.

Apabila tetap tidak digubris, SP 3 dikeluarkan yang berlaku selama tiga hari. Jika tidak juga, maka esoknya akan mendapatkan surat pemberitahuan pembongkaran, dan sehari setelahnya akan ditertibkan.

Andi menegaskan, dengan diperpanjangnya SP 3 itu, maka surat perintah pembongkaran akan dikeluarkan (1/3) ini.

“Jika tidak ada tindakan mereka (peternak babi), esoknya (2/3) langsung ditertibkan,” terangnya.

Untuk teknis pelaksanaan penertiban terhadap ribuan babi di sekitar Dam Duriangkang tersebut, Andi mengaku belum tahu. “Babinya belum tau mau diapain, masih mau dirapatkan lagi,” balasnya. (nji)

 

Update