Selasa, 19 Maret 2024

Sakit Hati, Js Tikam Kamal

Berita Terkait

batampos.co.id – Tidak terima adiknya dilaporkan oleh Kamal kapada aparat kepolisian karena mengkonsumsi sabu, Js pun menikam Kamal pada Minggu (19/2) siang.

“Dia melaporkan adik saya pada polisi, sehingga adik saya masuk penjara. Sehingga saya merasa sakit hati dan menikam dia,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Batuampar.

Diceritkan oleh Js, pada siang itu ia menikam Kamal yang sedang tidur di kamar kosnya yang berada di Komplek Maritim Square, Jodoh.

Js kemudian menusukkan pisau dapur itu ke arah perut korban.

“Setelah saya tusuk itu, saya langsung kabur ke Kampung Nelayan ninggalin dia di kos itu,” tutur warga Tiban ini.

Sementara itu, Kapolsek Batuamapar, Kompol Arwin A Wientama menjelaskan kronologis penusukan ini bermula dari pelaku yang menemui korban di kamarkosnya saat jumpa langsung menusuk korban di bagian perutnya.

“Kejadiannya itu sekitar jam setengah dua siang di kawasan Jodoh. Korban mengalami luka di bagian perut sebelah kirinya,” katanya.

Setelah menusuk korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban. Sementara, korban langsung dibawa oleh warga sekitar ke rumah sakit dan menginformasikan kejadian ini ke Mapolsek Batuampar.

“Mendapatkan informasi itu, kemudian langsung kami lakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban serta saksi dan mengantongi identitas pelaku,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, akirnya Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kawasan Baloi, Senin (20/2).

“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti berupa satu buah sendal, baju dan celana yang digunakan pelaku saat itu. Sementara, senjata tajam yang digunakan pelaku masih kita telusuri,” katanya.

Arwin menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait motif pelaku menusuk Kamaln. Dugaan sementara, pelaku menusuk Kamal karena merasa sakit hati atas perbuatan Kamarudin yang menyinggung perasaan pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” imbuhnya. (cr1)

Update