Jumat, 29 Maret 2024

Imigrasi Deportasi 11 ABK Vietnam

Berita Terkait

Konfrensi pers pelepasan 11 ABK asing asal Vietnam di kantor Imigrasi Tarempa Sabtu 25 Februari. Foto; batampos.

batampos.co.id – Imigrasi Tarempa Deportasi sebanyak 11 Warga Vietnam Sabtu (25/2). Warga negara Vitenam yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh kapal pengawas Orcha 02 pada akhir bulan November tahun 2016 silam karena telah mencuri ikan di laut Natuna Anambas. Untuk tahun 2017, ini merupakan kali kedua. Sebelumnya tanggal 13 Februari silam Imigrasi juga mendoportasi tiga warga Kamboja.

Kepala Imigrasi Kelas III Tarempa Ikhsanul Humala Pane Harahap, mengatakan, jadwal pemulangannya hari Minggu (26/2) dipastikan sudah sampai ke negara asal. Mereka akan diberangkatkan ke Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat terbang express Air dan bermalam satu malam di Tanjung Pinang. Kemudian minggu akan diterbangkan ke Jakarta.

“Setelah sampai di Jakarta, mereka akan diberangkatkan ke Vietnam dengan dijemput pesawat komersil dari Vietnam,” ungkap Ikhsanul kepada sejumlah Wartawan saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Imigrasi Tarempa Sabtu (25/2)

Ikhsanul mengungkapkan biaya kepulangan warga negara Vietnam ini seluruhnya ditanggung keduataan Vietnam yang ada di Jakarta. Lebih jauh menurut Iksanul, sebelum pemulangan imigrasi sudah melakukan kontak dengan pihak Kedutaan Negara Vietnam, keluarga dan pihak agen para nelayan ini. “Kontak ini untuk koordinasi rencana pemulangannya ke negara asal.” tukasnya.

Untuk saat ini tambah Ikhsanul, masih ada 111 ABK asing yang belum dipulangkan ke negara asal. 17 orang Warga Negara Asing dari Angkatan Laut dan 94 dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). “Itu yang akan dipulangkan karena non justisia, kalau lima lainnya tetap akan ditahan karena merupakan tersangka. Mereka ini Nahkoda kapal,” jelasnya.

Terpisah Ivan dari PSDKP Tarempa membenarkan, warga Vietnam yang dideportasi merupakan tangkapan dari kapal Orcha 02 pada pertengahan November 2016 silam. “Mereka yang dipulangkan ini hanya ABK saja, sedangkan nahkoda masih tidak dipulangkan karena menjadi tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Ivan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap nahkoda, kata Ivan, ada beberapa cara untuk mencuri ikan di laut Indonesia. Ada kapal pencuri ikan yang membawa hasil curiannya sendiri ada juga yang menggunakan broker atau kapal pengenagkut ikan hasil tangkapan.

Untuk hukumannya berbeda. Untuk pencuri ikan biasanya dikenakan pasal 92 dan 93 UU N0 45 tahun 2009. Namun untuk kapal pengangkut, kata Ivan, akan dikenakan pasal 94 dan 98. “Jika dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, maka akan dikenakan ancaman satu tahun dengan denda maksimal Rp200 juta dan jika tidak ada SPB) akan dikenakan kurungan 5 tahun dengan denda Rp1,5 milliyar,” jelas Ivan. (sya)

Update