Jumat, 19 April 2024

Perkosa Mantan Pacar, Syahrul Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Syahrul Kamal alias Dedek, 23, memperkosa mantan pacarnya, Mawar, 16. Kala masih mesra Syahrul pernah mencabuli korban sebanyak 10 kali.

Dalam perjalanan waktu hubungan itu putus.

Syahrul tiba-tiba datang ke tempat korban di sebuah Puskesmas di Kabupaten Bintan, Jumat (28/10/2016).

Begitu melihat Syahrul korban langsung menutup dan mengunci pintu Puskesmas. Korban takut dan tidak ingin lagi bertemu dengan terdakwa.

Syahrul terus mengetuk pintu dan memanggil‎ nama korban.

Korban bergeming. Syahrul mendang pintu puskesmas sampai pintu itu rusak dan akhirnya terbuka.

Di dalam puskesmas itu korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Usai memperkosa, terdkwa sempat mengancam korban agar merahasiakan apa yang telah dilakukan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara kepada Syahrul dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/2/2017).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah, menyatakan terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana melanggar Pasal  81 ayat (1) Jo pasal 76d UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Selain menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa juga di denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, RD Akmal yang menuntut terdakwa agar dihukum 10 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan JPU. Untuk itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. (ias)

Update