Selasa, 19 Maret 2024

Rakyat Ditangkap dan Pengusaha Dibiarkan Jarah Hutan

Berita Terkait

Kondisi hutan di Lingga yang masih alami tapi minim pengawasan. Foto: batampos.

batampos.co.id – Ketua Ormas Gerakan Masyarakat (Gema) Lingga, Zuhardi menilai sejauh ini penegak hukum tidak netral dan tak tebang pilih menangani kasus illegal logging di Kabupaten Lingga.

Bahkan, saat ini menurut pria yang disapa Juai ini, masyarakat tidak percaya dengan penegak hukum, meskipun ada yang ditetapkan sebagai tersangka illegal logging, biasanya yang ditangkap hanya rakyat kecil.

Karena fakta di lapangan ungkat Juai aktivitas illegal logging terus berlangsung. Hampir di semua wilayah di Kabupaten Lingga, mulai dari Lingga Timur, Lingga Utara, Mentuda kecamatan Lingga, pulau Gelombang, pulau Temiang kecamatan Senayang dan Dabo Singkep. Bahkan dari data yang dikumpulkan Gema Lingga, setiap pekan puluhan Ton kayu dibawa ke luar Kabupaten Lingga.

“Tapi yang kami lihat penindakan hanya kepada masyarakat kami. Yang ingin membuat kapal ditangkap dengan kayu yang hanya 1 atau 2 Ton. Sedangkan kayu hingga 30 Ton sekali jalan itu, tidak ditindak. Kami minta penegak hukum netral,” kata Juai, Senin (27/2) siang.

Informasi yang berkembang, beberapa hari terakhir Polres Lingga kembali mengamakan kayu milik masyarakat Dabo yang ingin membuat kapal. Padahal wilayah pesisir Lingga dikatakan Juai, kayu dan pekerjaan nelayan menjadi penopang hidup masyarakat. Untuk bisa melaut, nelayan membutuhkan kayu untuk membangun alat tangkap.

“Sayangnya hal ini selalu menjadi celah. Sementara yang besar-besar seolah tutup mata. Kami cuma Ormas, bukan penegak hukum yang boelh menindak. Tapi kami minta penegak hukum bekerja susuai tugasnya. Jangan lagi masyarakat kami yang selalu dijadikan tumbal,” beber Juai.

Sehubungan dengan keluahan masyarakat ini, Polres Lingga dan jajarannya serta pihak terkait belum dapat dihubungi. Sementara kewenangan kehutanan yang berpindah ke provinsi membuat pemerintah daerah tak mampu berbuat banyak. Tidak adanya polisi hutan membuat kegiatan illegal logging yang merambah hutan terbesar di provinsi Kepri ini semakin marak. (mhb)

Update