Kamis, 18 April 2024

Kurir Narkoba Asal Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara

Berita Terkait

Tiga orang kurir sabu Malaysia menjalani sidang putusan di PN Mataram, NTB. (Dok.Lombok Pos/JPG)

batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan Wong Ying Ching, Koo Jia Jiat, dan Leslie Chung Wai, terbukti bersalah, Selasa (28/2).

Pada sidang ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan ketiganya terbukti bersalah. Karena itu  Leslie Chung Wai dan Koo Jia Jiat  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun.

Sedangkan Wong Ying Ching dihukum lebih rendah, yakni 16 tahun penjara. Ketiganya juga didenda sebesar Rp 1 miliar.

”Ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primer, yakni Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” putus Didiek seperti ditulis Lombok Pos, Rabu (1/3).

Menurut Didiek, pertimbangan putusan bersalah di dakwaan primer, dikarenakan dakwaan JPU yang disusun secara subsidaritas.

”Namun karena terbukti bersalah di dakwaan primer, dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi,” jelas dia.

Lebih lanjut, hal yang memberatkan putusan tersebut dikarenakan perbuatan ketiganya bertentangan dengan gencarnya pemberantasan narkotika.

”Perbuatan ini juga berpotensi meningkatkan pecandu narkotika,” ujar dia.

Sementara pertimbangan hukuman yang lebih rendah terhadap Wong Ying Ching, dijatuhkan berdasar fakta persidangan. Kata Didiek, di persidangan perbuatan terdakwa dilakukan dengan alasan untuk membayar utang sebesar RM 60 ribu atau setara Rp 120 juta.

”Kami pertimbangkan juga anak kandung terdakwa yang belum genap berusia satu tahun,” beber Didiek.

Atas putusan majelis hakim, JPU maupun penasihat hukum terdakwa memutuskan untuk menerimanya. Kedua pihak memilih untuk tidak melakukan banding. ”Kami menerima hasil putusan hakim,” kata Sahdi, JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB.(dit/r2/nas/JPG)

Update