Sabtu, 20 April 2024

Polisi Ringkus Spesialis Curanmor dan Ponsel

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil meringkus Adji Tanjung, 46, pelaku pencurian motor Yamaha RX King dan ponsel keponakannya, serta Anton Gunawan, 20, pelaku pencurian ponsel merk Apple milik Cintya.

“Korban ini keponakan pelaku. Hilangnya di rumah korban di jalan Anggrek Merah, sekitar jam 3 pagi,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur Efendri Ali, didampingi Kasubbag Humas Iptu Aryantono dikantornya, Selasa (28/2).

Efendri Ali mengatakan penangkapan terhadap Adji Tanjung berawal dari laporan polisi pada (27/12) 2015 lalu, oleh Ardiansyah selaku pemilik motor Yamaha RX King dan ponsel merk Oppo.

Dikatakan Efendri, dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban yang tak pernah menghargainya.

“Dua bulan lebih kami lakukan penyelidikan. Tersangka kami tangkap di rumah korban setelah kami pancing untuk datang, pada (21/2) lalu. Parahnya, barang bukti berupa motor saat ditemukan sudah tidak utuh. Karena sudah dipreteli dan dibuang di kolam lele tersangka di batu 18 Bintan,” kata Efendri.

Sementara itu, untuk tersangka Anton, sambung Efendri dibekuk polisi lantaran mencuri satu unit ponsel merk Apple merk Chiata Nindia pada (13/2). Ia ditangkap saat berada di kawasan Rimba Jaya, dua jam setelah melakukan aksinya.

“Tersangka mencuri hape korban, yang saat itu berada di dashbor motor korban di parkiran Puskesmas Mekar Baru, kilometer delapan. Penangkapan kami lakukan setelah menerima laporan yang kemudian dilakukan penyelidikan,” terang Efendri.

Atas perbuatannya, tersangka Adji Tanjung dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk tersangka Anton Gunawan, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ias)

Update