Kamis, 25 April 2024

Jerit, Tangis, Pasrah saat Lihat Rumah Mereka Dirubuhkan

Berita Terkait

Alat berat siap merubuhkan rumah warga di Bengkong, Rabu (1/3). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id -Tim sita Pengadilan Negeri (PN) Batam dibantu tim terpadu Kota Batam mengeksekusi ratusan rumah di di Kampung Swadaya  RW 5, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Rabu (1/3). Semua rumah di sana diratakan karena berdiri di atas tanah yang diklaim menjadi kepemilikan PT Glory.

Ratusan aparat gabungan (Polri, TNI dan Satpol PP) telah berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB. Mereka mempolice line jalan masuk ke kawasan pemungkiman warga. Empat unit alat berat (eskavator) sudah disiapkan untuk eksekusi lahan tersebut.

Sekitar pukul 09.30 WIB, aparat keamanan pun langsung memasuki kawasan disusul dengan alat berat. Mereka langsung menghancurkan rumah warga yang ada dibarisan paling depan. Meski awalnya sempat mendapat perlawanan warga, eksekusi seratus lebih rumah itu berjalan lancar. Tak sampai  tiga jam, semua rumah dikawasan tersebut rata dengan tanah. Namun untuk fasilitas umum seperti posyandu, rumah ibadah, sekolah untuk sementara waktu dibiarkan tetap berdiri. Mengingat saat pengusuran ada penolakan dari warga jika beberapa tempat itu digusur.

“Perjanjiannya sekolah, posyandu dan gereja tidak digusur dulu. Makanya pas digusur tadi kita melawan,” kata Hasan salah seorang warga disela pengusuran pemungkiman itu.

Sementara, Siti terlihat pasrah ketika menyaksikan  rumah yang sudah belasan tahun ditempatinya rata dengan tanah. Tak banyak yang bisa ia katakan, selain pasrah terhadap pengusuran itu.

“Tak tahu harus tinggal dimana. Kita mah orang kecil tak punya uang. Jadi mau tak mau harus pasrah saja,’ ujarnya dengan menghela nafas panjang.

Berbeda dengan Siti, warga lainnya Nurmayana tidak terima rumahnya diratakan dengan tanah. Sebab, dalam peta eksekusi, rumahnya tak masuk dalam kawasan yang dieksekusi. Namun, alat berat itu menghancurkan rumahnya yang berada antara Gereja dan Posyandu.

Saya tahu kawasan ini akan digusur, namun rumah saya tidak masuk dalam peta. Tapi ternyata tadi rumah saya langsung diratakan, saya tidak terima,” kata wanita berusia 42 tahun ini.

Menurut dia, rumah itu sudah ditempati sejak tahun 2000 silam. Disana ia tinggal bersama seorang adik kandungnya. Bahkan saat rumahnya disita, ia hanya berhasil menyelamatkan sebagian benda berharga.

“Tak tahu akan begini, makanya tak sempat menyelamatkan seluruh barang-barang. Kalau seperti keadaanya, saya akan minta ganti rugi, rumah saya wajib dibangun lagi, karena tak masuk dalam peta eksekusi,” jelasnya lagi.

Bahkan, Nurmayana mengancam akan menempati posyandu atau fasilitas umum lainnya jika rumahnyanya tak dibangun lagi. Sebab sampai saat ini, ia tak punya tempat tinggal.

“Saya mau tinggal dimana. Rumah saya sudah hancur, sementara uang untuk mengontrak rumah juga tak ada. Saya akan tetap bertahan disini,” imbuh Nurmayana.

Camat Bengkong Yudi Atmaja mengatakan pengusuran pemungkiman warga di RW 5 Kampung Swadaya sudah berdasarkan putusan tertinggi Mahkama Agung. Rumah warga yang digusur kemarin berada ditanah seluas 1 hektar milik PT Glory.

“Disana ada 80 KK dan 110 bangunan, itu sudah termasuk fasilitas umum dan lainnya,” jelas Yudi.

Menurut dia, pemerintah juga telah menyiapkan sekitar 30 unit rusun untuk menjadi tempat tinggal sementara warga yang kena gusur. Rusun itu terletak dikawasan Mukakuning dan Batuaji.

“Kemarin kita sudah siapkan, namun dapat penolakan dari warga karena lokasi tersebut jauh dari sekolah dan mencari nafkah mereka,” jelas Yudi.

Sementara untuk bantuan warga yang tetap bertahan di lokasi, Yudi mengaku belum punya jalan keluar. Ia tengah mengkoordinasikan hal tersebut dengan  pimpinan Pemko Batam.

“Itu yang sedang saya koordinasikan, sampai saat ini belum ada jawaban,’ pungkas Yudi. (she)

Update