Sabtu, 20 April 2024

Pemerintah Sisir Objek Pajak untuk Tambah PAD

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPK PAD) Kabupaten Natuna melakukan sosialisasi dan mendata objek pajak,Rabu (1/3).

Pendataan tersebut, dilakukan penyisiran mulai dari objek pajak restoran, hotel hingga tempat hiburan. Baik yang sudah terdata maupun belum terdata dalam aplikasi.

Kepala Bidang PAD BPK PAD Pemkab Natuna Wan Andriko mengatakan, pendataan wajib pajak ini sekaligus sosialisasi kesadaran dan partisipasi kewajiban setiap usaha untuk menyetor pajak ke daerah sebesar 10 persen.

Sasaran objek pajak yang didata kata Andriko, adalah restoran dan sejanisnya, perhotelan sejenisnya hingga tempat hiburan di wilayah Ranai dan sekitarnya.

Andriko mencontohkan, seperti wajib pajak restoran. Setiap pelanggan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Dan setiap kamar hotel yang ada tamunya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

“Pendataan dan sosilisasi ini untuk meningkatkan penerimaan PAD Natuna tahun 2017 ini, sekaligus ucapan terima kasih dari Pemerintah kepada wajib pajak yang sudah taat pajak,” kata Nadriko.

Untuk target penerimaan pajak tahun ini sambung Andriko, diupayakan lebih meningkat dibanding tahun 2016 lalu. Dan seiring meningkatnya jumlah rumah makan dan restoran yang terus tumbuh di Ranai dan Kecamatan.

“Jumlah wajib pajak ini akan terus kami sasar, supaya terdata. Baik wajib yang lama, juga wajib pajak yang baru. Tentu Pemerintah membantu dalam urusan perizinan, dan sudah ditentukan petugas lapangan masing-masing,” ujar Andriko.

Seperti diketahui, Natuna masih minim penerimaan disektor PAD. Pembangunan daerah hanya bergantung pada dana tranfer DBH dari pusat. Bahkan penerimaan PAD yang minim ini menjadi sorotan DPRD yang kawatir Natuna bakal kolaps jika penerimaan DBH terus terjun bebas, sementara tidak didukung PAD.(arn)

Update