Kamis, 25 April 2024

Sanksi Rp 60 Juta Menanti Pemilik Warnet

Berita Terkait

Petugas Satpol PP mendata anak-anak yang bermain warnet saat jam belajar di salah satu warnet di Tanjungpinang, Kamis (27/11). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Satpol PP Kota Tanjungpinang akan memberikan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 60 juta atau enam bulan kurungan penjara kepada warnet yang mengizinkan pelajar bermain di jam sekolah.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran,Irianto, melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Sugianto di Tanjungpinang, Rabu (1/3).

“Sanksi tipiring (tindak pidana ringan) berupa denda Rp 60 juta atau enam bulan kurungan. Tapi berapa denda yang dibebankan kepada pemilik warnet, tergantung hakim yang menyidangkan nanti,” Sugianto.

Dikatakan Sugianto, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan walikota (perwako) yang merupakan turunan dari peraturan daerah (perda) ketertiban umum. Hal itu untuk mengatur sanksi tipiring yang akan diberlakukan kedepannya.

“Kebetulan dalam perda belum sampai tahap tipiring. Makanya saat ini sedang kami siapkan agar bisa di tipiringkan,” jelasnya.

Sugianto menerangkan, sebelum memberikan sanksi tipiring kepada warnet yang mengizinkan pelajar bermain di jam Sekolah. Pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran sesuai dengan apa yang telah disosialisasikan sebelumnya.

“Jika tiga kali sudah diberikan teguran tapi masih melanggar aturan, baru akan kami berikan tindakan tegas,” tegasnya.

Pihaknya bersama Polsek Tanjungpinang Timur sambungnya, beberapa hari lalu juga telah melakukan penyegelan terhadap salah satu warnet di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur karena warnet tersebut beroperasi tanpa izin.

“Kami segel dulu. Pengusahanya kami persilahkan mengurus izinnya. Kalau sudah diurus (izinnya, red), silahkan beroperasi kembali,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemko Tanjungpinang yang dimintai tanggapan terkait masih adanya pelajar yang tidak masuk sekolah dan bermain warnet di jam sekolah, Huzaifa Dadang AG mengatakan tugas lembaga pendidikan memang berat.

Namun, pihaknya sudah berupaya keras untuk mencegah agar pelajar tidak masuk sekolah dengan memberikan pendidikan karakter.

“Saya selalu menekankan pada guru di sekolah, agar meningkatkan kerjasama dengan orang tua murid. Karena kalau tidak, kami kesulitan untuk mengawasinya. Karena sekolah juga punya keterbatasan untuk mengawasi keseluruhan,” ujar Dadang.

Dikatakan Dadang, pihaknya pun sudah menjalankan program seperti pendidikan anak, pendidikan karakter agar murid tidak berprilaku menyimpang. Namun, pihaknya masih menemukan adanya anak yang tidak masuk sekolah.

“Itulah dinamika kehidupan. Cuma kami harapkan, kerjasama pihak sekolah dan orang tua ditingkatkan lagi. Jangan sampai orang tua tidak perduli dengan anaknya,” ungkapnya.

Terkadang sambungnya, saat anaknya diantar ke rumah karena bermain warnet dan tidak masuk sekolah, tanggapan orang tuanya malah santai saja. “Bahkan menyebutkan, syukur anaknya bermain di warnet daripada keluyuran ke mana-mana,” ucapnya.

Untuk itu, jika ada pelajar yang terjaring razia bermain warnet. Orang tua pelajar tersebut dipanggil dan dibuatkan surat pernyataan dan diminta untuk mengawasi anaknya lebih ketat lagi.

“Sanksi tetap ada untuk pelajar yang terjaring itu. Karena sudah ada di perwako. Tapi jika anak ini sampai masa klimaksnya harus tidak bisa mengeyam pendidikannya lagi, kan kita juga yang sulit. Karena pendidikan ini kan mengakomodir semuanya. Untuk itu orang tua juga harus paham,” pungkasnya. (ias)

Update