Jumat, 29 Maret 2024

Kejati Kepri Periksa Tiga Tersangka Korupsi Aset Daerah

Berita Terkait

Tengku Mukhtarudin menggunakan tongkat saat akan diperiksa di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (2/3). F.Osias/batampos

batampos.co.id – Kejati Kepri, melakukan pemeriksaan secara bergilir terhadap ketiga orang tersangka dugaan korupsi atas penempatan dana deposito Pemkab Kepulauan Anambas, tahun 2011 dan 2012, yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Pemeriksaan pertama kali dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, terhadap mantan Kepala Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang Khairul Rijal, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagi tersangka, pada Rabu (1/3). Khairul sendiri datang ke kantor Korps Adhyaksa didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 16.00 WIB.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mantan Kacab BSM tersebut menjawab sebanyak 20 lebih pertanyaan yang diajukan penyidik.

”Pertanyaannya berkaitan dengan tupoksi yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Cabang Bank itu. Yang bersangkutan saat itu datang didampingi penasehat hukumnya,”ujar Ferytas, Kamis (2/3).

Dikatakan Ferytas, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan pihaknya secara bergiliran. Sedangkan Mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin, diperiksa Kamis (kemarin) dan mantan Kabag Keuangan Ivan, akan diperiksa Jumat (hari ini).

“Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu untuk merampungkan berkas perkara dan mengkonfirmasi keterangan dari saksi-saksi lainnya,”kata Ferytas.

Diterangkan Ferytas ketiga tersangka itu juga akan memberikan kesaksian di dalam berkas perkara mereka masing-masing. Selain itu, pemeriksaan terhadap mereka juga akan dilakukan secara intensif, demi penanganan perkara yang berkualitas adil dan tidak dipaksakan.

”Karena penyidikan perkara yang asal-asalan malah bia berpotensi merugikan keuangan negara juga, karena biaya operasionalnya sangat besar. Selain itu kami juga tidak mengabaikan prinsip dan azas hukum yang berlaku di dalam KUHAP dengan azas cepat, sederhana dan biaya ringan,”ucapnya.

Pantauan di lapangan, mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin memenuhi panggilan penyidik Pidsus dengan datang ke Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 14.00 WIB. Ia datang kekantor Korps Adhyaksa tersebut didampingi Penasehat Hukumnya. Saat turun dari mobil Toyota Kijang Inova BP 1955 A, Tengku yang menggenakan baju kemeja warna cream, itu langsung menuju ke ruang penyidik Pidsus.

Seperti diketahui, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi penempatan dana deposito di tahun 2011 dan tahun 2012. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, TM, mantan Kabag Keuangan IV dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, KM sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan beberapa kali ekspose dan melakukan pendalaman serta menemukan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Kasus yang terjadi di tahun 2011 dan 2012 itu berawal saat BSM menjalin kerjasama dalam bentuk Deposito dan giro dengan Pemkab Anambas, yang penempatan dananya sebesar Rp 120 miliar.

Yang mana atas kerjasama itu, BSM memberikan apresiasi terhadap Pemkab Anambas, berupa 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit Mobil Toyota Avanza dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Namun, apa yang diterima Pemkab Anambas tersebut dan harusnya masuk kedalam aset Pemkab Anambas, ternyata dijual untuk kepentingan pribadi. (ias)

 

Update