Selasa, 23 April 2024

Penjual Jeruk Nekad Sembunyikan Sabu di Dubur

Berita Terkait

Suranta saat menjalani sidang.

batampos.co.id – Suranta sejatinya ialah penjual jeruk. Ia memutuskan menjadi kurir narkotika jenis sabu demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mungkin ia memang tidak berbakat.

Aksi pertamanya sebagai kurir langsung gagal hingga menjadikannya terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.

Diketahui, terdakwa menjadi kurir sabu yang menyimpan barang bukti dalam anus. Perbuatan itu ia lakoni atas permintaan rekannya Inal (DPO) di Malaysia, yang dulunya sama-sama penjual buah di Tiban.

Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 6 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Sebagai ongkos, terdakwa menerima biaya Rp 2 juta dari Dedi (DPO).

Terdakwa kemudian berangkat ke Malaysia menemui Inal (15/10) 2016 lalu. Dua paket sabu yang dibalut dalam kondom sudah disiapkan, dan dimasukkan ke anus terdakwa.

Di hari yang sama terdakwa kembali ke Batam melalui ferry yang berlabuh di pelabuhan Harbour Bay, Batuampar. Tapi karena kesakitan, terdakwa berjalan tertatih-tatih yang menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai.

Terdakwa diperiksa, dan terlihat benda mencurigakan yang diketahui adalah sabu dengan total berat 106 gram.

Jaksa Arie Prasetyo membacakan tuntutan terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial, di ruang sidang III Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/3).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Arie.

Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuwita, langsung menyampaikan pembelaannya.

“Mohon ringankan hukuman saya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga. saya menyesal,” ucap terdakwa.

Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan, pekan depan. (nji)

Update