Jumat, 29 Maret 2024

Kode ‘Buah Segar’ untuk Jual Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Hakimi, Kamis (2/3) sore. Sidang yang dipimpin Zulkifli itu, menetapkan terdakwa sebagai pelanggar hukum tindak pidana narkotika.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Zulkifli mambaca amar putusannya.

Terdakwa divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.

“Saya terima yang mulia,” kata terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) dari Posbakum PN Batam, Elisuwita.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ryan Anugrah yang digantikan JPU Zulna Yosepha, juga menyatakan terima atas putusan majelis hakim. Persidangan terdakwa Muhammad Hakimi dinyatakan ditutup.

Diketahui, terdakwa merupakan pengedar narkotika jenis sabu di bilangan Nagoya. Memiliki pelanggan tetap, terdakwa tinggal menghubungi pelanggan jika barang tersedia. Dalam perkaranya, terdakwa menghubungi Andri Setiawan (penuntutan terpisah) menawarkan sabu yang dimilikinya.

“Ini abang (Andri) ada buah segar,” bahasa terdakwa dalam menawarkan sabu.

Tawaran itu disambut baik Andri hingga terdakwa menerima uang sebesar Rp 2,5 juta atas satu paket sabu yang dibeli Andri, Rabu (5/10) 2016 lalu. Keesokan harinya, terdakwa yang sedang berdiri di depan kos-kosan komplek Nagoya Square (kos terdakwa) dihampiri oleh beberapa anggota Polri.

Didapati satu paket sabu yang dijatuhkan terdakwa dari genggaman tangan kanannya. Selanjutnya, terdakwa digiring ke kamar kos terdakwa untuk digeledah. Kembali ditemukan lima paket sabu di tempat yang berbeda-beda. Total barang bukti milik terdakwa Muhammad Hakimi seberat 11,75 gram.

Diakui terdakwa, sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari Mat (DPO) seharga RM 2.400 atau sekitar Rp 7 jutaan. (nji)

Update