Kamis, 25 April 2024

14 Politisi Kembalikan Suap Rp 30 Miliar

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Bola panas kasus dugaan megakorupsi KTP elektronik (e-KTP) kini menggelinding di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Para hakim yang menyidangkan perkara itu pun mesti dikawal. Sebab, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan banyak nama besar dalam dakwaan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masyarakat perlu mengetahui secara mendalam latar belakang atau profil setiap hakim tipikor dalam kasus e-KTP. Hal itu perlu dilakukan lantaran merekalah yang nantinya memimpin jalannya persidangan. Mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan. ”Kalau perlu diprofil satu per satu,” ujarnya, kemarin (5/3).

Sebagaimana diketahui, sidang perdana perkara e-KTP rencananya akan dilaksanakan Kamis (9/3) mendatang. Hanya, sampai kemarin nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus kakap itu belum muncul di sistem informasi penelusuran perkara pengadilan tipikor Jakarta yang berlokasi di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.

Febri mengatakan, sidang itu memang yang paling ditunggu-tunggu. Sebab, dari situ bakal terungkap siapa saja nama besar yang disebut-sebut sebagai aktor grand korupsi e-KTP tahun 2011-2012 tersebut. Sejauh ini, baru dua tersangka yang terseret kasus proyek senilai Rp 6 triliun itu. Yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan anak buahnya Sugiharto.

Dalam sidang nanti juga akan terungkap siapa anggota DPR yang mengembalikan uang korupsi ke KPK. Sebagaimana diketahui, ada 14 orang yang mayoritas anggota DPR Komisi II periode 2009-2014 mengembalikan uang sebesar Rp 30 miliar yang diduga hasil korupsi. Hingga kini nama-nama legislatif itu belum diungkap KPK meski mengembalikan duit.

”Nanti pasti akan muncul di persidangan,” kata Febri. Setidaknya, sidang e-KTP nantinya akan berlangsung cukup lama karena ada banyak saksi yang diperiksa saat penyidikan. Perinciannya, 294 saksi untuk tersangka Sugiharto dan 173 untuk Irman. Total berkas yang diboyong penuntut umum KPK sebanyak 24 ribu lembar. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan, korupsi e-KTP merupakan kasus yang besar. Penegak hukum harus membongkar tuntas kasus itu. Baik KPK maupun pengadilan. Jangan sampai ada nama-nama yang disembunyikan. “Semua yang terlibat harus diungkap,” papar dia.

Selain itu, tutur dia, jangan ada pihak yang melakukan intervensi dalam penanganan perkara itu. Baik penyidikan maupun dalam tahap penuntutan di persidangan. Pihak yang terlibat tidak perlu melakukan lobi-lobi kepada pengadilan dalam penentuan majelis hakim. Biarlah penegak hukum bekerja secara profesional. “Semua orang sama di mata hukum,” tutur dia.

Legislator asal Banten itu mengatakan, e-KTP merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara. Korupsi KTP elektronik itu sangat merugikan masyarakat. Anggaran yang sudah disediakan pemerintah seharusnya bisa digunakan untuk melaksanakan program itu dengan baik, bukan malah dikorupsi.

Kasus itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik bagi pemerintah maupun DPR. Pemerintah harus melaksanakan proyek nasional itu dengan baik. Lelang blangko e-KTP yang sampai sekarang belum selesai harus segera dituntaskan. “Harus tetap berpegang pada aturan yang ada,” ucap politikus PAN itu. (tyo/lum)

Update