Jumat, 29 Maret 2024

Antisipasi Pelanggaran Perizinan Penimbunan

Berita Terkait

batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan, melakukan kerjasama dan respon cepat tanggap terhadap laporan masyarakat terkait dengan temuan pelanggaran yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) dibeberapa titik lokasi di Kabupaten Bintan.

“Penegasan kerjasama ini kami lakukan, karena telah ditemukannya beberapa pelanggaran terkait penimbunan dan juga mendirikan bangunan tanpa ijin,” jelas Apri, usai rapat kordinasi sinkronisasi terkait pelanggaran Perda/Perbup bersama seluruh jajaran OPD di Kantor Bupati Bintan, Senin (6/3).

Apri juga menegaskan kepada seluruh jajaran kecamatan untuk segera melakukan sinkronisasi dan koordinasi kepada jajaran Satpol PP, apabila ditemukan temuan atas pelanggaran Perda/Perbup di daerah masing-masing.

Apri menambahkan untuk mendukung kerjasama dalam mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP Kabupaten Bintan, agar segera menyiapkan kontak SMS Centre yang diperuntukkan khusus bagi pengaduan dari masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa ikut terlibat aktif untuk memberikan pelaporan.

“Sangat diperlukan sebuah alur kerja sinkronisasi, koordinasi, serta responsif yang harus disepakati bersama terkait menyangkut pelanggaran Perda/Perbub di daerah, seperti halnya tindakan penimbunan lahan tanpa ijin, mendirikan bangunan tanpa ijin dan lain sebagainya. Agar OPD yang mengeluarkan perizinan memberikan tembusan kepada Satpol PP dan Camat,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengharapkan agar camat bisa turun langsung melihat pembangunan di daerah masing-masing. Dan apabila menemukan pelanggaran bisa segera melaporkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tingkat Kabupaten Bintan, Nirmalawati, menuturkan terkait dengan adanya ketentuan perizinan yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, seperti izin penimbunan, hal ini sudah dilaporkan ke Pemprov, namun belum mendapat titik terang.

Apabila masyarakat menemukan ada pelanggaran yang terjadi bisa langsung menghubungi nomor ponsel Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Bintan, M. Ali Bazar Marilau 085264885263, dan Sukiadi dengan 081392134777. (cr20)

Update