Rabu, 24 April 2024

Ivan Kembalikan Kerugian Negara Rp 208 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana deposito Pemkab Anambas, tahun 2011 – 2012, yakni mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin, mantan Kabag keuangan Anambas Ivan, dan mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang Khairul Rijal, terus berusaha mengembalikan uang kerugian negara secara utuh.

Hal tersebut dikatakan Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas, Senin (6/3).

“Alhamdulillah, mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ivan yang kembali diperiksa hari ini juga mengembalikan kerugian negara senilai Rp 208 juta,”ujar Ferytas.

Dikatakan Ferytas, pihaknya juga mengapresiasi kerjasama ketiga tersangka yang sudah hampir dua pertiga mengembalikan kerugian negara.

“Target dalam penegakan hukum Tipikor selain menjerat tersangka agar dihukum juga menyelamatkan kerugian negara merupakan hal yang paling penting,” kata Aspidsus.

Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Jelas Ferytas, jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan ketiga tersangka berjumlah Rp 843 juta.

“Di awal mereka kembalikan Rp 595 juta, kemudian mantan Bupati Anambas kembalikan Rp 40 juta. Nah, Ivan tadi kembalikan Rp 208 juta. Jadi masih ada sekitar Rp 300 juta lebih lagi yang rencananya akan dikembalikan mereka,” ucapnya.

Diterangkan Ferytas, para tersangka tersebut juga masih akan kembali diperiksa. Untuk merampungkan berkas sebelum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.

“Meski mereka belum kami lakukan penahanan. Namun ketiga tersangka ini juga sudah kami lakukan pencekalan agar tidak kabur ke luar negeri,” kata Ferytas.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut atas dugaan korupsi penempatan dana deposito di tahun 2011 dan 2012 itu dilakukan penyidik setelah tim penyidik melakukan beberapa kali ekspose dan melakukan pendalaman serta menemukan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Kasus yang terjadi di tahun 2011 dan 2012 itu berawal saat BSM menjalin kerjasama dalam bentuk Deposito dan giro dengan Pemkab Anambas, yang penempatan dananya sebesar Rp 120 miliar.

Yang mana atas kerjasama itu, BSM memberikan apresiasi terhadap Pemkab Anambas berupa 25 unit motor Honda Mega Pro, satu unit Mobil Toyota Avanza, dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Namun, apa yang diterima Pemkab Anambas tersebut dan harusnya masuk ke dalam aset Pemkab Anambas, ternyata dijual untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 undang-undang Tipikor. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pasalnya akan bertambah jika dari hasil penyidikan ditemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ias)

Update