Sabtu, 20 April 2024

Pelindo Bayar Utang ke Pemko Rp 4,5 M

Berita Terkait

Rumli, Manajer Keuangan PT Pelindo I Tanjungpinang menunjukkan cek pelunasan utang PT Pelindo I Tanjungpinang ke Pemko Tanjungpinang, Senin (6/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Tanjungpinang telah membayarkan dana bagi hasil pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) kepada Pemko Tanjungpinang.

Besaran dana bagi hasil yang nunggak dari Mei 2013 sampai Oktober 2016 sebesar Rp 4.590.556.221 itu diserahkan oleh General Manager (GM) PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan kepada Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah di Gedung Gonggong, Laman Bunda Tanjungpinang, Senin (6/3).

Selain membayarkan tunggakan dana bagi hasil pas Pelabuhan SBP. PT Pelindo Cabang I Tanjungpinang juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) terkait pengelolaan pas Pelabuhan SBP baik domestik maupun internasional. PKS kedua perusahaan itu akan dimulai 2017 sampai 2019 mendatang.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait retribusi pas pelabuhan SBP 2013 lalu. Namun sejak MoU itu disepakati PT Pelindo belum membayarkan dana bagi hasil tersebut kepada Pemko Tanjungpinang.

“Sekarang Pelindo sudah melunasi utang bagi hasilnya. Pembayaraan itu sudah saya terima langsung melalui sebuah cek senilai Rp 4.590.556.221,” ujar Lis.

Agar permasalahan dana bagi hasil ini tidak terjadi lagi, kata Lis, Pemko Tanjungpinang melalui PT TMB (BUMD-red) akan bekerjasama dengan PT Pelindo untuk mengelola pas Pelabuhan SBP domestik dan internasional. Melalui kerjasama itu PT TMB akan mendapatkan dana bagi hasil sebesar 15 sampai 20 persen dari besaran tarif pas pelabuhan yang dijual.

Persenan yang diperoleh dari PT TMB itu, lanjut Lis, akan disetorkan sebesar ke 80 persen ke kas daerah. Setoran itu akan menjadi retribusi tetap ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang selama dua tahun dari 2017 sampai 2019.

“PKS pengelolaan pas pelabuhan juga sudah ditandatangani. Maka mulai tahun ini sampai 2019 mendatang, dana bagi hasil pas itu akan menjadi sumber PAD Tanjungpinang,” bebernya.

GM PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan mengatakan permasalahan dana bagi hasil dari 2013 sampai 2016 yang menjerat perusahaannya dengan Pemko Tanjungpinang sudah kelar. Perusahaannya sudah melunasi seluruh tunggakan pembayaraan dana sebesar Rp 4.590.556.221 itu secara langsung.

“Udah kami bayarkan secara langsung kepada Pak Walikota (Lis Darmansyah, red). Jadi untuk masalah dana bagi hasil dari 2013 sampai 2016 sudah tuntas,” akunya.

Mulai Mei 2017, kata I Wayan, dana bagi hasil pas pelabuhan tak lagi disetorkan secara langsung ke Pemko Tanjungpinang. Tetapi penyetorannya melalui PT TMB selaku BUMD Tanjungpinang. Sebab PT Pelindo sudah meneken PKS bersama PT TMB untuk dana bagi hasil pas pelabuhan tersebut.

Disindir besaran dana bagi hasil yang diperoleh PT TMB, I Wayan mengaku PT TBM mendapatkan Rp 18.000 dari setiap tarif pas pelabuhan internasional khusus WNA yang dipatok Rp 60.000 perorangnya.

Kemudian untuk tarif pas WNI yang dipatok Rp 40.000 perorangnya, mereka mendapatkan sekitar Rp 8.000. Sedangkan untuk tarif pas pelabuhan domestik yang dipatok Rp 5.000 setiap penumpang ataupun penjemput dan pengantar mereka mendapatkan Rp 1.000.

“Jadi mulai 1 Mei kami akan berlakukan kenaikan tarif pas SBP baik domestik maupun internasional. Dari kenaikan itu PT TMB akan mendapatkan pemasukan sebesar 20 persen. Namun itu hanya berlaku selama dua tahun saja,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana mengatakan PKS antara PT TBM selaku BUMD Tanjungpinang dengan PT Pelindo sudah diteken. Dengan PKS itu pengelolaan pas pelabuhan SBP akan dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut selama dua tahun kedepan.

“Dalam PKS itu tidak serta merta BUMD dapat kontribusi begitu saja dari setiap pas. Tetapi juga harus membantu pengelolaan SBP dengan maksimal,” katanya.

Terkait dana bagi hasil pas pelabuhan, kata Asep, BUMD akan mendapatkan 20 persen dari pemberlakuan tarif pas domestik maupun internasional. Namun tidak semua persenan itu disetorkan ke PAD Kota Tanjungpinang. Sebab BUMD juga butuh biaya operasional sepanjang pengelolaan pelabuhan itu dilaksanakan.

“Dari total keuntungan yang BUMD dapat. 80 persen untuk PAD dan 20 persen untuk operasional BUMD. Namun penyerahaan keuntungan itu harus dibuat Perwako dulu kalau tidak akan bermasalah kedepannya,” ungkapnya. (ary)

Update