Jumat, 29 Maret 2024

Dua Residivis Pencurian Walet Ditangkap

Berita Terkait

Kapolsek Meral, AKP Syaiful Badawi menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian berupa pemotong besi untuk mencuri sarang walet. Foto: Sandi/batampos.

batampos.co.id – Polsek Meral berhasil mengamankan dua orang residivis berinisial NN dan PH. Keduanya ditangkap karena kembali ketahuan melakukan tindak pidana pencurian (Curat) sarang burung walet milik Thai Ling pada Kamis (2/3) dini hari di Parit Lapis, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Karimun.

”Penangkapan terhadap NN dan PH berawal dari laporan warga Parit Lapis ke anggota piket Polsek Meral bahwa ada sepeda motor yang ditemukan disemak-semak tidak jauh dari sarang burung walet,” ujar Kapolsek Meral, AKP Syaiful badawi kepada Batam Pos, Selasa (7/3).

Ternyata, kata Kapolsek, tidak lama kemudian muncul dua orang pria dari dalam bangunan sarang walet menghampiri sepeda motor. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut. Hanya saja, kedua tidak mengaku telah melakukan pencurian. Namun, di tangan kedua tersangka ditemukan alat pemotong besi yang digunakan untuk memotong gembok. Kemudian, ditemukan juga barang bukti 4 ons saran g walet yang disimpan di bawah jok sepeda motor. Kemudian, juga ada tali.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, akhirnya tersangka langsung diamankan ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan mereka bukan baru pertama melakukannya. Bahkan, tidak hanya sarang walet yang dicuri oleh tersangka, juga speaker yang terpasang di bangunan sarang walet juga dicuri pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp10 juta. (san)

Update