Selasa, 19 Maret 2024

Pemko Batam kembali Ajukan Ranperda Sampah

Berita Terkait

Pengendara sepeda motor membuang sampah di badan jalan Dapur 12, Sagulung.
Foto: Dalil Harahap/batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) Bea Gerbang pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ke DPRD Kota Batam. Apalagi setelah melihat masa efektif TPA yang diperkirakan hanya mampu menampung sampah 7 hingga 10 tahun kedepan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan saat ini luas lahan untuk penampungan TPA hanya bersisa 22 hektar dari 46 hektar yang disediakan. Sekitar 24 hektar telah dipenuhi oleh sampah lama dan baru.

“Permasalahannya, kalau sisanya hanya 22 hektar, diperkirakan hanya mampu menampung sampah 7 sampai 10 tahun kedepan,” kata Dendi ruang rapat lantai II DPRD Kota Batam, Selasa (7/3).

Dikatakannya, jumlah kuota sampah yang diangkut setiap harinya naik dari 800 ton menjadi 1200 ton. Hal itu dikarenakan semakin efektifnya pengakutan sampah rumah tangga dan TPS di Kota Batam.

“Jika hal ini terus berlangsung, dikhawatirkan beberapa tahun kedepan TPA tak mampu menampung sampah lagi. Karena itu harus ada cara untuk memperpanjang usia TPA,” jelas Dendi.

Hasil studi para ahli menjelaskan sampah di TPA harus dikelola dengan teknologi yang handal. Sehingga bisa memperpanjang usia TPA Telaga Punggur 30 hingga 50 tahun kedepan.

“Namun untuk teknologi ini membutuhkan biaya yang mahal. Kita prediksi biayanya pertahun Rp 122 miliar yang terdiri dari Rp 77 miliar tiping fee dan Rp 54 miliar untuk mengangkut sampah dari sumber ke TPA,” beber Dendi.

Menurut dia, biaya pengelolaan sampah itu telah diatur oleh undang-undang. Namun dalam hal ini, DPRD Kota Batam keberatan karena biaya itu dinilai terlalu besar untuk pengelolaan sampah.

“Itu hanya 2,5 persen dari APBD kita. Dan biaya pengelolaan itu sudah perintah dari undang-undang, namun DPRD keberatan, karena menggangap terlalu besar,” jelas Dendi.

Dendi mengaku pihaknya tengah mencari investor yang mau mengelola sampah dengan sistem yang canggih. Saat ini, sudah ada 6 investor dari Malaysia yang mengajukan diri. Meski begitu, pihaknya masih perlu meneliti seperti apa peran investor tersebut dan berapa anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Karena tak mungkin pemerintah tidak mengeluarkan biaya, seperti menggunakan fasilitas perusahaan dalam hal membuang dan memusnahkan sampah.

“Ini yang sedang kita teliti. Kan tidak tanpa biaya. Dan kita sudah membentuk tim untuk menelusuri hal ini lebih lanjut. Apalagi ini permintaan dari dewan,” ungkap Dendi.

Senada dengan Dendi, staf ahli persampahan Kota Batam Amir menjelaskan saat ini sudah ada sekitar 2 juta ton sampah terkubur di TPA. Untuk pengelolaan lebih baik, haruslah ada kerjasama dengan investor atau swasta. Namun harus sesuai dengan kriteria yang diinginkan Pemko seperti sampah bisa terolah dengan baik, ramah lingkungan dan tidak memahan lahan yang luar, usia TPA bisa diperpanjang 30 hingga 50 tahun.

“Bahkan kita ingin tidak membebani APBD. Konsultan memberikan 10 opsi, mulai sistem konpensional atau pengelolaan sampah lebih baik dari Singapura. Dan pengelolaanya pun bisa sampai 90 persen, kalau bisa 100 persen bermanfaat,” jelas Amir.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyambut baik usulan Ranperda pengelolaan TPA yang kembali diusulkan Pemko Batam. Ia berharap pengelolaan sampah yang diusulkan Pemko sesuai dengan yang diharapkan.

“Saya apresiasi langkah ini. Kami mendukung selama itu sesuai dengan kriteria. Dan itu menguntungkan kita tanpa adanya beban terlalu besar terhadap APBD,’ jelas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Sementara Wakil Ketua I Zaenal Abidin mengungkap persoalan tiping fee sudah sejak Walikota lama (Ahmad Dahlan) diajukan. Namun DPRD Batam saat itu menilai biaya yang digelontorkan terlalu besar untuk tiping fee sehingga Ranperda itu ditolak.

“Namun jika Pemko tetap ingin menggunakan teknologi dalam hal pengelolaan, maka teknologi yang ditawarkan harus jelas. Jangan hanya mengelola sampah baru, tapi juga yang lama,” jelasnya.

Menurut dia, Pemko Batam juga harus bisa mempertimbangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan. Asumsi biaya pengakutan sampah ke TPA hingga pengelolaan. Artinya akan ada biaya dari APBD yang keluar untuk tiping fee, kecuali retribusi sampah ditingkatkan.

“Yang menawarkan zero untuk pengelolaan sampah itu yang kita sanksikan. Sebab tak mungkin orang berivestasi tak mendapat apa-apa. Jadi harus jelas semuanya,” harap Zainal. (she)

Update