Jumat, 29 Maret 2024

Wanita Pemilik Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

 Terdakwa Rosita Agnesia, dengan tangan terborgol usai mengikuti sidang vonis atas kasus yang menjeratnya, Selasa (7/3), F Osias De/batampos.

batampos.co.id – Rosita Agnesia, wanita pemilik narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram tertunduk lesu mendengar majelis hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/3).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Awani Setyowati didampingi dua hakim anggota Acep Sopian Sauri dan Afrizal, mengatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk itu selain menghukum terdakwa selama lima tahun penjara. Kami juga menjatuhi denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan,” ujar hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) nya langsung menyatakan menerima. Hal senada juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra dari Kejari Tanjungpinang. Meski putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutannya sebelumnya yang meminta agar terdawa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya terungkap, penangkapan terdakwa berawal saat dirinya membeli sabu satu sak dengan harga Rp 4 juta dengan Jeki (DPO). Saat itu terdakwa baru membayar Rp 2 juta dan bertemu dengan Jeki di jalan Ganet untuk mengambil sabu itu, pada (13/10) tahun 2016 lalu.

Setelah melakukan transaksi, terdakwa pun langsung pulang kerumahnya di Jalan Nusantara kilometer 20 Kijang. Pada malam hari setelah mendapat sabu tersebut terdakwa pun memakai sabu itu. Selanjutnya, terdakwa yang telah menggunakan sabu itu meminta tolong kepada saksi Riki untuk diantarkan ke simpang Korindo karena ada temannya yang memesan barang haram tersebut.

“Terdakwa ditangkap saat sampai di simpang Korindo. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa narkoba seberat 5,6 gram yang dibungkus dalam plastik bening di ikat rambut yang sempat dibuang terdakwa,” ucap JPU dalam dakwaan sebelumnya.(ias)

 

Update